More

    Perppu Ormas Melemahkan Hukum di Indonesia

    Dr. Indra Prawira, Dosen FH Unpad tengah dalam diskusi
    Perpu VS Gerakan Anti Pancasila di Bandung, Kamis, 03/07/2017). Foto : Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Keluarnya Perppu No.2 Tahun 2017 dianggap menjadi masalah baru bagi hukum di Indonesia. Hal itu karena isinya hampir sama dengan Undang-undang Terorisme dan Pertahanan Keamanan. Sehingga  bisa melemahkan hukum yang ada.

    Hal ini diungkapkan oleh Dr. Indra Prawira, Dosen Fakultas Hukum Unpad dalam diskusi Perpu VS Gerakan Anti Pancasila di Bandung, Kamis, (13/07/2017). Dalam diskusi ini turut hadir Dr. Muradi, Dri PSPK Upad, dan Firman Manan, MA, Dosen Fisip Unpad.

    “Isi Perpu ini ada pasal pidana yang ada di UU Terorisme dan Hankam. Ini lucu, karena di UU terorisme hukumannya adalah mati. Di sini maksimum 20 tahun. Kalau di bawa ke pengadilan, hakim wajib menggunakan sanksi yang meringankan. Justru Perppu ini melemahkan UU yang lain,” kata Indra Prawira.

    - Advertisement -

    Tak hanya itu, yang juga menghawatirkan, tambah Indra, adalah pertimbangan dibuatnya Perppu ini yakni, untuk melindungi hak-hak warga negara, terutama berserikat dan berkumpul. Padahal dalam kebebasan berekspresi sudah ada Undang-undangnya yaitu UU Pers, UU kebebasan berekspresi dan UU ITE.

    “Jadi kenapa harus dimasukkan ke Perppu ini?” tanya Indra.

    Menurutnya Indra, adanya Perppu seperti ini seharusnya syaratnya harus genting dan memaksa. Kedua syarat ini harus memenuhi keduanya.

    “Apakah genting terkait kondisi ekonomi, sosial, kehidupan politik, dan sebagainya. Bila mendesak, apakah karena tanggap darurat dan memaksa?” tanya Indra heran.

    Bagi Indra Perppu ini tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan bila sebelumnya musuh pemerintah adalah satu yakni HTI. Dengan dikeluarkan Perppu ini, Persis, NU, Muhammadiyah itu bisa masuk semua. Termasuk Pemuda Pancasila, AMS dan sebagainya.

    “Keluarnya Perpu ini hanya menjadikan pemerintah musuh bersama,” kata Indra.

    Oleh karena itu bagi Indra, Perppu ini hanyalah paranoid terhadap Keutuhan berbangsa dan berkedaulatan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here