More

    Pasca Penangkapan Tora, Dumoloid Bakal Semakin Dicari

    Ilustration / foto : star.txstate.edu

    BANDUNG, KabarKampus – Penangkapan Tora Sudiro, menjadi kekhawatiran tersendiri bagi, Rumah Cemara. Karena penangkapan Tora atas kepemilikan 30 pil nitrazepam oleh aparat kepolisian seakan menjadikan aktor tersebut sebagai brand ambassador Dumolid.

    Dumoloid adalah sebuah merek dagang nitrazepam, obat sedatif hipnotik untuk gangguan tidur dan kecemasan jenis benzodiazepine. Dumolid punya nama lain, diantaranya Dum, Mud, Dumadi, Naskun.

    Leonardus Ady Mulyadi, pegiat Rumah Cemara menjelaskan, pasca penangkapan Tora, Dumolid akan semakin dicari oleh masyarakat. Obat ini sejatinya diserahkan apotek ke pasien melalui resep dokter sebagaimana obat dengan resep pada umumnya walaupun masuk dalam Psikotropika Golongan IV dalam UU RI No. 5 Tahun 1997. Pasal 62 UU tersebut menyatakan, barang siapa secara tanpa hak memiliki dan/ atau membawa psikotropika dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

    - Advertisement -

    “Saya lebih setuju untuk meregulasi penjualannya, bukan mengkriminalisasi penggunanya,” ujarnya.

    Kekhawatiran yang sama disampaikan Patri Handoyo, salah seorang pendiri Rumah Cemara. Apalagi ada perbedaan perlakukan antara kasus Tora dan Fidelis yang divonis delapan bulan penjara dan denda 800 juta rupiah subsider satu bulan penjara, karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya.

    Patri menjelaskan, seperti diberitakan berbagai media, Satnarkoba Polres Jakarta Selatan ketika itu melakukan penelitian pada barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Ia berharap hasil penelitian tersebut diumumkan ke publik. Hal ini penting karena berdasarkan pemberitaan media pula masyarakat mengetahui Tora juga melakukan pemeriksaan (asesmen) untuk mengikuti rehabilitasi.

    Menurutnya, kalau memang betul kandungannya benzo, artinya Tora melanggar Pasal 62 UU Psikotropika tadi. Lalu rehabilitasi juga ada ketentuannya, maka dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah benar seseorang ketergantungan dan membutuhkan perawatan.

    “Kalau hanya konsumsi untuk rekreasi, kenapa harus direhab?” terang Patri

    Bagi Patri, kasus Tora semakin menunjukkan sistem hukum pidana Indonesia yang penuh semangat penghukuman. Ini sangat berbeda dalam kasus terkait narkoba sebelumnya, yaitu “Kasus Fidelis”, dimana citra jaksa boleh dikatakan amat bijak.

    “Kami berharap hakim bisa menggunakan kebijakannya untuk memutus bebas atas nama hukum yang sesuai dengan Pasal 48 KUHP,” ujarnya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here