More

    PHK Jurnalis yang Sakit, Pikiran Rakyat Digugat 280 Juta

    Sejumlah jurnalis, mahasiswa, dan warga Bandung menggelar aksi solidaritas untuk Zaky Yamani di depan kantor PHI, Bandung, Selasa, (04/09/2017). Foto : Fauzan

    BANDUNG, KabarKampus – Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) menggugat PT Pikiran Rakyat sebesar Rp. 285 Juta. Gugatan ini dilayangkan, karena PT Pikiran Rakyat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Zaky Yamani.

    Zaky Yamani merupakan jurnalis yang bekerja di Pikiran Rakyat selama kurang lebih 15 tahun. Zaky diketahui mengalami sakit ini dikeluarkan oleh Pikiran Rakyat, karena dianggap mangkir dari pekerjaannya.

    Ari Syahril Ramadhan, juru bicara TAJI mengatakan, Pikiran Rakyat telah menuding Zaky mangkir kerja. Padahal faktanya, Zaky tidak masuk kerja karena  sakit.

    - Advertisement -

    “Surat hasil pemeriksaan dari Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Universitas Padjadjaran tertanggal 20 April 2016 menyatakan Zaky mengalami depresi karena pekerjaan di Pikiran Rakyat. Konseling menyarankan agar Zaky berhenti bekerja,” tambah Ari.

    Namun, kata Ari, perusahaan tidak mau mengakui Zaky tengah dalam kondisi sakit meskipun Zaky menunjukan surat sakit. Lebih parah lagi, Pikiran Rakyat tidak mau menanggung biaya pengobatan Zaky selama sakit.

    Padahal menurut Ari, dalam Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebut, Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja. Selain itu diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).

    Oleh karena itu, TAJI memohon kepada pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung untuk menyatakan PHK yang dilakukan Pikiran Rakyat tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu mereka juga memohon agar PHI menghukum Pikiran Rakyat membayar kewajiban sesuai Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebesar Rp 285.631.663.

    “Upah dan THR Zaky selama proses juga wajib dibayarkan,” ujar Ari.

    Sidang perdana gugatan TAJI ini seharusnya digelar pada hari Selasa, (04/08/2017). Namun pihak kuasa hukum Pikiran Rakyat tidak membawa surat kuasa dari PT Pikiran Rakyat. Sehingga sidang ditunda minggu depan.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here