More

    PPMI : Ancaman Demokrasi Indonesia Capai Titik Kritis

    Ilustrasi. Dok : Sejuk

    BANDUNG, KabarKampus – Perhimpuanan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menyatakan keprihatinannya terkait masalah demokrasi di Indonesia. Mereka melihat ancaman demokrasi di Indonesia telah mencapai titik kritis.

    Salah satu indikasi ancaman demokrasi itu adalah terjadinya pembubaran kegiatan Seminar Sejarah 65 dengan tema “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66” di Gedung YLBHI Jakarta. Bagi PPMI, peristiwa mencekam di Gedung YBHI menjadi catatan yang menggambarkan betapa kritisnya kondisi demokrasi di Indonesia saat ini.

    Tak hanya itu, dalam catatan PPMI, pada tahun 2017 saja, rekam jejak atas buruknya kebebasan berpendapat dan makin diberangusnya ruang demokrasi masyarakat telah puluhan kali terjadi.

    - Advertisement -

    Diantaranya adalah kasus persekusi oleh ormas reaksioner, pembubaran diskusi lentera negeri, pembubaran Pameran seni soal Wiji Thukul, represi dan pelanggaran HAM di Papua, kasus kriminalisasi petani Surokonto Wetan, kriminalisasi petani Kendeng dan warga Tumpang Pitu, kriminalisasi petani Deli Serdang, termasuk kriminalisasi Dandhy Dwi Laksono.

    Dalam lingkup pers mahasiswa, Fadel Muhammad Harahap dan Fikri Arif, dua wartawan lembaga pers mahasiswa (LPM) Bursa Obrolan Mahasiswa (BOM) ditangkap Polres Medan saat melakukan peliputan aksi Hari Pendidikan Nasional di depan Universitas Sumatera Utara.

    Mereka dituduh melakukan pemukulan terhadap polisi tanpa adanya bukti pemukulan. Alhasil mereka harus mendekam di penjara dan menjalani persidangan hingga saat ini.

    Atas kondisi tersebut Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia yang terdiri dari 20 dewan kota/kota dan 8 cartaker mengecam pembubaran seminar pengungkapan kebenaran sejarah 1965/66 di gedung YLBHI – LBH Jakarta. Mereka juga menuntut agar pemerintah menghentikan segala bentuk represifitas terhadap ruang demokrasi masyarakat baik dalam hal berkumpul, berpendapat dan berekspresi di muka umum sesuai dengan amanat undang-undang

    Selain itu, mereka juga menuntut Kapolri bersikap objektif dengan menindak tegas jajarannya yang telah melakukan tindakan ilegal yang melawan hukum dan menghukum organisasi masyarakat dan kelompok reaksioner yang melakukan tindakan sewenang-wenang. Kemudian menuntut kepolisian Medan Sumatera Utara membebaskan awak redaksi lembaga pers mahasiswa Bom ITM Medan yang dipenjara dengan tuduhan yang tidak jelas. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here