More

    BEM Se-UI Kecam Hasil Pra Peradilan Setya Novanto

    Ilustrasi Setnov. Foto : BEM UI

    JAKARTA, KabarKampus – BEM se-Universitas Indonesia mengecam hasil sidang pra-peradilan Setya Novanto. Mereka beralasan sidang dengan tersangka mega korupsi E-KTP tersebut banyak memiliki kejanggalan.

    “Kejanggalan pertama adalah diterimanya laporan Pansus Hak Angket KPK sebagai bukti oleh Setya Novanto, dalam sidang pra peradilan itu. Diterimanya laporan itu merupakan hal yang tidak relevan,” kata Muhammad Syaeful Mujab, Ketua BEM UI 2017.

    Kejanggalan kedua menurutnya, adalah ditolaknya pemutaran rekaman KPK sebagai bukti oleh Hakim Cepi Iskandar. Hakim beralasan, penolakan tersebut karena pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara..

    - Advertisement -

    Disisi lain, ungkap Mujab, Hakim Cepi Iskandar justru membuka ruang pengujian materi perkara dengan menolak eksepsi KPK terkait pembuktian keterpenuhan unsur pada Pasal 2 ayat (1) UU. No.31 Tahun 1999 yang menjadi salah satu dalil permohonan pra peradilan Novanto. Padahal pembuktian tersebut sudah masuk pokok perkara.

    “Kedua hal tadi setidaknya membuktikan kepada kita tentang ketidakwajaran yang terjadi dalam proses pra peradilan Setya Novanto,” terang Mujab.

    Bagi Mujab mewakili BEM se-Ui peristiwa yang terjadi menunjukkan pemberantasan korupsi di Indonesia tengah memperoleh upaya pelemahan. Pelemahan baik secara langsung, maupun secara opini di masyarakat yang memperlemah KPK secara insititusi.

    Oleh karena itu menurutnya, selain menolak hasil pra peradilan Setya Novanto, mereka juga menuntut agar DPR segera membubarkan pansus Hak angkat KPK. Kemudian mendukung KPK  segeral melanjutkan proses penegakan hukum terhadap Setya Novanto.

    “Menolak segala bentuk upaya pelemahan agenda pemberantasan korupsi,” terang Mujab.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here