More

    LBH Jakarta Desak Pemerintah Kembalikan Nasib 102 Calon Dokter UNIPA

    Mahasiswa FK UNIPA di kantor LBH Jakarta. Dok. LBH Jakarta.

    JAKARTA, KabarKampus – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Pemerintah dan Universitas Papua (UNIPA) telah menelantarkan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Papua (FK UNIPA). Hal ini setelah perkuliahan sebanyak 102 mahasiswa FK UNIPA tiba-tiba dihentikan oleh Rektor UNIPA dengan alasan tidak memiliki anggaran.

    Pernyataan ini disampaikan Alldo Fellix Januardy, Pengacara Publik LBH Jakarta yang saat ini mendampingi 102 mahasiswa FK UNIPA dalam keterangan persnya, Minggu, (15/10/2017). Aldo juga melihat penelantaran tersebut disebabkan oleh kelalaian mengelola dan mengkoordinasian dana operasional pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD.

    FK UNIPA baru didirikan pada tahun 2014 bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI). Sampai tahun 2016, perkuliahan berlangsung lancar dengan tenaga pengajar dikirim dai FK UI setiap bulan untuk mengadakan perkuliahan di FK UNIPA.

    - Advertisement -

    Masalah timbul sejak bulan Oktober 2016 karena Rektor UNIPA secara tiba-tiba menghentikan kegiatan perkuliahan dengan alasan tidak ada anggaran. Para mahasiswa yang masih berada di  semester 1, 3, dan 5 sejak saat itu terlantar hingga saat ini.

    “Ada ketimpangan akses pendidikan tinggi yang nyata di Papua Barat, padahal hak setiap warga negara atas pendidikan telah dijamin oleh hukum berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang HAM, dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2005,” tambah Aldo.

    Menurutnya, instrumen HAM telah mewajibkan pemerintah untuk mendorong pemerataan akses pendidikan bagi setiap orang, termasuk bagi masyarakat Papua. Putra-putri Papua juga berhak untuk meraih cita-citanya untuk menjadi dokter.

    Saat ini LBH Jakarta telah mengirimkan surat pengaduan kepada Prof. Mohamad Nasir, selaku Menteri Riset, Tekonologi, dan Pendidikan Tinggi RI, untuk menuntaskan kasus yang terjadi di FK UNIPA. Dalam surat pengaduan tersebut LBH Jakarta menyatakan pemerintah wajib merespon maksimal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

    “Atau kami akan mendampingi mahasiswa FK UNIPA menempuh berbagai upaya hukum,” ungkap Alldo.

    Saat ini sebanyak tujuh perwakilan dari mahasiswa Fakultas Kedokteran sejak 23 September 2017 lalu telah berada di Jakarta untuk memperjuangan nasib mereka. Selama berada di Jakarta para mahasiswa ini meminta dukungan antara lain kepada Kemenristek Dikti, Komnas HAM, Anggota DPD Papua, dan LBH Bandung.

     

    - Advertisement -

    2 COMMENTS

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here