MEDAN, KabarKampus – Tim Operasi SPORC Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menangkap pelaku perdagangan online satwa dilindungi. Para pelaku tersebut menjual bagian-bagian satwa diantaranya kulit harimau, taring harimau, kuku macan dan sebagainya.
Tersangka yang tertangkap adalah berinisial M.I (32). Ia ditangkap di rumahnya di Jl. Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Serdang pada hari Senin, 29 Januari 2018 pukul 17.10 WIB. Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara.
Tersangka M.I sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate. Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka melakukan penjualan bagian-bagian satwa dilindungi secara online (di Facebook). Berdasarkan informasi tersebut personil SPORC menyamar sebagai pembeli online, dan sepakat bertemu pada waktu dan tempat di mana tertangkapnya pelaku.
Edwar Sembiring, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring berharap agar semua masyarakat mengetahui bahwa perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana. Ia juga berharap penangkapan ini memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yang masih nekat.
“Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata tegas Sembiring.
Adapun barang bukti yang disita yakni: 1 lembar kulit harimau dengan ukuran panjang + 95 cm dan lebar + 35 cm, 5 buah taring beruang terdiri dari 4 buah dilengkapi ring ornamen dan 1 buah taring tanpa dilengkapi ring ornament. Kemudian 1 buah kalung yang terbuat dari kuku harimau, 3 buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornament, 4 buah kuku macan, 2 buah dompet kulit harimau, 2 buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh, 2 buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam, 1 buah tas selempang kulit macan, 1 buah kalung yang terbuat dari 2 buah kuku beruang dan 1 buah telepon selular.
Pelaku melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan E