More

    Organasasi Ekstra Masuk Kampus ; Perjuangan Baru “Cipayung Plus”

    Mohamad Nasir memberikan sosialisasi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus di Gedung D Ristek Dikti, Jakarta, Senin, (29/10/2018). Dok Ristek Dikti

    JAKARTA, KabarKampus – Organisasi Kelompok Cipayung Plus mengapresiasi keluarnya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018. Mereka menganggap keluarnya peraturan tersebut adalah hasil dari perjuangan panjang Kelompok Cipayung Plus.

    Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 berisikan peraturan tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus. Dengan aturan ini organisasi ekstra kampus seperti HMI, GMNI, PMKRI, KMHDI, KAMMI, GMKI, dan sebagainya dapat masuk kampus alias dapat menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa.

    Robaytullah Kusuma Jaya, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengatakan, perjuangan panjang Kelompok Cipayung Plus untuk mencabut SK Dirjen DIKTI Nomor: 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus Atau Partai Politik Dalam Kehidupan Kampus akhirnya mencapai garis perjuangan baru. SK Dirjen Dikti yang merupakan kelanjutan dari NKK/BKK di masa Orde Baru yang selama ini mendeskriditkan organisasi ekstra kampus sudah tak berlaku lagi.

    - Advertisement -

    “GMNI, HMI, PMII, GMKI, PMKRI, IMM, KMHDI, HIKMAHBUDHI, KAMMI, dan organisasi lainnya mendapatkan tugas dan tantangan baru yakni bekerjasama dengan Rektor di setiap perguruan tinggi,” kata Robaytullah dalam keterangan persnya, Selasa, (30/10/2018).

    Menurutnya bersama dengan perguruan tinggi, mereka dapat melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila dan peningkatan kualitas kepemimpinan terhadap mahasiswa-mahasiswi Indonesia. Terutama GMNI agar generasi muda memiliki wawasan kebangsaan dan semangat Revolusi 17 Agustus 1945.

    Robaytullah menjelaskan, Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menristekdikti adalah bentuk legalitas aktivitas Kelompok Cipayung Plus berwujud UKM Pembinaan Ideologi Bangsa (UKMPIB). Langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi dan kolaborasi antara Kelompok Cipayung Plus dan Rektor di setiap kota perguruan tinggi Indonesia.

    “Selama bertahun-tahun, Kelompok Cipayung Plus konsisten menyuarakan tentang pencabutan SK Dirjen Dikti tahun 2002,” tambahnya.

    Dalam dua tahun terakhir, menurut Robaytullah, setiap organisasi Kelompok Cipayung Plus menyampaikan pandangan tersebut kepada Presiden, Wakil Presiden. Selain itu juga kepada Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Kepala Staf Presiden, Menristekdikti, Menpora, dan berbagai lembaga pemerintah lainnya.

    Dan akhirnya, menurut Robaytullah, momen 90 Tahun Sumpah Pemuda tahun 2018 menjadi tonggak lahirnya sejarah baru. Ini harus menjadi momentum para kader-kader GMNI untuk memerahkan kampus, menyemai rasa cinta tanah air dan memberikan pemahaman kebangsaan yang luas di tengah pasangnya pandangan sektarianisme dan isu SARA akhir-akhir ini.

    “Kelompok Cipayung Plus diberikan tanggung jawab untuk menjadi pengawal ideologi Pancasila dalam UKMPIB,” ungkapnya.

    Bagi Robaytullah, hal ini merupakan adalah masa depan mereka bersama para mahasiswa dan pemuda Indonesia, untuk menyiapkan peradaban Indonesia yang lebih baik. Hal ini juga untuk menyambut tantangan geopolitik global (Abad Pasifik) dan perubahan tatanan ekonomi-politik (Revolusi Industri 4.0).

    “Para generasi muda harus disiapkan untuk memahami wawasan kebangsaan dan pemahaman ke-Indonesiaan yang lebih luas dan rasional,” ungkapnya.

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here