More

    Tak Kunjung Punya Rektor Baru, Mahasiswa UNJ Geruduk Kemenristek Dikti

    Aksi mahasiswa UNJ di depan Gedung Ristek Dikti, Kamis, (13/12/2018). Dok. Istimewa

    JAKARTA, KabarKampus – Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengeruduk kantor Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Jakarta, Kamis, (13/12/2018). Aksi yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai elemen ini, karena pemilihan Rektor UNJ tak kunjung dilakukan, sejak UNJ dipimpin oleh plt, Rektor setahun lalu.

    Mahasiswa menilai lambannya pemilihan Rektor UNJ, karena adanya penangguhan terhadap Peraturan Rektor. Hal ini efek dari tidak kuatnya wewenang Plt. Rektor UNJ dalam menandatangani peraturan tersebut.

    Dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung Kemenristek Dikti ini, mahasiswa menggantungkan boneka tanpa kepala yang menggunakan almamater almamater UNJ di atas gerbang yang terdapat logo Ristek Dikti. Mereka juga memasang sejumlah spanduk di pagar gerbang Kemenristek Dikti. Beberapa spanduk yang digantung di gerbang diantaranya bertuliskan, “Rindu Rektor Definitif”, “Kita Butuh Kepala”, “UNJ Mau Rektor”, “PLT Out-Rektor In”, Bosen Digantungin, dan lain sebagainya.

    - Advertisement -

    Wildan Habibi mengatakan, dalam aksi ini mereka menuntut Mohamad Nasir, Menristek Dikti, untuk segera menandatangani peraturan rektor tentang Senat UNJ. Kemudian juga menuntut untuk menyegerakan segala urusan dengan penyelenggaraan pemilihan Rektur UNJ.

    Dalam aksi ini juga mahasiswa melakukan audiensi dengan perwakilan dari Kemenristekdikti, yakni Syamsul dan Syahril dari Biro Hukum dan Belmawa. Menurut Wildan, dalam audiensi tersebut, disebutkan, UNJ terhambat memiliki rektor, karena statuta UNJ baru selesai. Kemudian setelah statuta keluar maka akan ada lagi peraturan baru yang dibut oleh pemerintah dan bukan Dikti.

    “Tingkat persiapan Peraturan Menteri, baru sampai hukum karena suratnya perlu legalisasi Menteri Hukum dan HAM,” kata Wildan menjelaskan pernyataan perwakilan Ristek Dikti.

    Selain itu juga tambah Wildan, dijelaskan pula dalam pertemuan tersebut, prosedur dalam memilih Rektor harus mempunyai senat definitif. Namun senat UNJ sudah habis masa jabatannya. Sehingga sehingga harus dibentuk senat baru dan peraturan Senat baru. Peraturan senat yang baru terdapat di Permenristekdikti No.4 tahun 2014.

    “Tidak ada kewenangan Senat atau Plt untuk membuat peraturan. Kewenangan tersebut menjadi kewenangan menteri untuk menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang pemilihan senat UNJ,” terang Wildan menambahkan pernyataan perwakilan Ristek Dikti.

    Setelah selesai audiensi, mahasiswa kemudian sepakat akan kembali menagih janji ke Kemenristekdikti untuk melaporkan progres pada hari Rabu. Mahasiswa berencana akan menggelar kembali mimbar bebas untuk berdiskusi dan merumuskan pemilihan Rektor UNJ pada hari Senin, (17/12/2018). Aksi pun ditutup dengan menyanyikan lagu totalitas perjuangan dan doa.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here