More

    AJI : Penyitaan Buku Langgar Kebebasan Berekspresi

    Ilustrasi.

    JAKARTA, KabarKampus – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penyitaan buku yang dilakukan oleh aparat baru-baru ini telah melanggar hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berekspresi. Hal itu karena keduanya dijamin dalam Pasal 28 E dan Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.

    Sebelumnya aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan secara sepihak menyita buku-buku dari dua lokasi yakni Padang, Sumatera Barat dan Kediri, Jawa Timur dalam sebulan terakhir. Mereka menuding tanpa putusan hukum bahwa buku-buku itu mengajarkan komunis.

    “Di Padang, aparat menyita 6 eksemplar dari 3 buku di sebuah toko pada Selasa (08/01/2019) lalu. Sedangkan di Kediri, aparat menyita lebih dari 100 buku dari 2 toko,” kata Abdul Manan, Ketua Umum AJI, Selasa, (15/01/2019).

    - Advertisement -

    Selain di Padang dan Kediri, menurut Manan, aparat juga menyita buku-buku di Gramedia Tarakan, Kalimantan Utara pada hari yang sama dengan kejadian di Padang.  Penyitaan buku-buku ini dilakukan tanpa proses pengadilan seperti yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan pada tahun 2010.

    “Dasar yang dijadikan aparat gabungan untuk melakukan razia dan penyitaan buku-buku itu adalah TAP MPRS nomor XXV tahun 1966,” ungkapnya.

    Lanjut, Manan, buku-buku tersebut kini sudah dibawa ke Jakarta untuk diteliti untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran TAP MPRS nomor XXV tahun 1966. TAP MPRS yang melarang penyebaran ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.

    Tak hanya sampai di sana, tambah Manan, pemilik toko buku yang dirazia juga mengalami trauma. Bahkan salah satunya menyebut akan menutup toko dan melelang seluruh buku-buku yang ada di tokonya.

    Bagi Manan yang mewakili AJI, pembiaran razia dan penyitaan buku ini juga mengancam demokrasi di Indonesia. Sebab aparat negara yang semestinya memberikan jaminan terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi, justru menjadi perampas kedua hak masyarakat tersebut.

    Sehingga Manan mendesak agar aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan menghentikan proses penyitaan buku-buku di berbagai daerah dan segera mengembalikan buku-buku yang disita ke pemilik buku. Kemudian juga menuntut Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengevaluasi personelnya yang merazia dan menyita buku tanpa proses pengadilan dan kajian terlebih dahulu.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here