More

    Mahasiswa Atmajaya Yogyakarta Ajukan “Constitutional Review” UU Perdagangan

    Reza Aldo Agusta, mahasiswa Atma Jaya Yogyakarta (kiri) dan Leonard Arpan kuasa hukum saat Mendaftarkan Constitutional Review di Mahkamah Konstitusi. Foto : Istmewa

    JAKARTA, KabarKampus – Mahasiswa Atma Jaya Yogyakarta mengajukan permohonan constitutional review terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. UU ini berisi tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan.

    Mahasiswa Atma Jaya Yogyakaarta tersebut adalah Reza Aldo Agusta. Ia mengajukan permohonan constitutional review bersama Leonard Arpa, kuasa hukumnya ke Mahkamah Konstitutsi, Jakarta, Senin, (11/02/2019).

    Reza mengajukan permohonan ini dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia dan mahasiswa yang resah dengan masa depan pendidikan di Indonesia. Ia menilai UU tersebut mengandung potensi pelanggaran terhadap hak atas pendidikannya dan mahasiswa merupakan pihak yang akan merasakan dampak daripada adanya komersialisasi tersebut.

    - Advertisement -

    “Sangat ironis ketika pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk menabur bibit unggulan bangsa malah diperlakukan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan,” kata Reza.

    Reza berharap agar Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan. Setelah constitutional review ini, dapat tercipta satu sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan senafas dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Sementara Leonard Arpan, kuasa hukum Reza menjelaskan, dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan tersebut memunculkan dualisme sistem pendidikan. Dualisme itu yakni menciptakan sebuah sistem pendidikan tersendiri di bawah rezim UU Perdagangan yang mengutamakan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi.

    “Sistem ini sangat kontras dengan sistem pendidikan sebelumnya dalam rezim Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengutamakan pemerataan kesempatan pendidikan. Seolah ada dua kepala yang arahnya tidak sama, satu ingin nirlaba, satu ingin berlaba,” ungkap Leonard.

    Menurutnya, keberadaan dua sistem pendidikan di Indonesia melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan adanya satu sistem pendidikan nasional. Artinya menjadikan pendidikan sebagai komoditas perdagangan.

    “Negara menempatkan pendidikan sebagai barang privat yang berpotensi menjauhkan akses masyarakat terhadap pendidikan,” tutup advokat dari kantor hukum ArpanLaw ini.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here