More

    Komitmen Jokowi Soal Keterbukaan HGU Kembali Dipertanyakan

    Ilustrasi / Aksi “Buka Infromasi HGU” di Kantor Kementerian ATR/BPN. Dok. FWI

    BOGOR, KabarKampus – Forest Watch Indonesia (FWI) kembali mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keterbukaan informasi status tanah Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu karena, meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dokuman HGU terbuka untuk publik, pemerintah masih enggan membukanya untuk publik.

    Sebelumnya FWI sudah memperjuangkan keterbukaan dokumen HGU lebih dari dua tahun, mulai dari permohonan data ke Kementerian ATR/BPN, hingga kasasi ke MA. Namun meski telah menang di MA, Kementerian ATR/BPN masih menutup dokumen tersebut.

    Mufti Barri, Manager Kampanye dan Advokasi Kebijakan FWI mengatakan, ketertutupan informasi HGU telah menimbulkan persoalan pada pemanfaatan hutan dan lahan. Masalah yang terjadi diantaranya, tumpang tindih perizinan, konflik tenurial yang berkepanjangan, serta tingginya ancaman kehilangan hutan alam tersisa di Indonesia.

    - Advertisement -

    Masalah HGU tersebut, jika melihat alur perizinan khususnya untuk perkebunan, kata Mufti, merupakan hilir atau ujung dari prosesnya. Sehingga proses pemberian HGU yang tertutup, menjadi kompilasi berbagai persoalan tata kelola hutan dan lahan.

    “Berbagai macam permasalahan tata kelola hutan dan lahan, sebagian berada di konsesi HGU. Ini merupakan kompilasi tunggakan masalah pada setiap tahap perizinan, mulai dari pelepasan kawasan hutan sampai dengan terbitnya izin HGU. Permasalahan belum terselesaikan, namun proses perizinan tetap berlanjut,” terang Mufti.

    Seharusnya, tambah Mufti, dokumen HGU yang sudah diputus terbuka tersebut, menjadi penting bagi publik.  Ia dapat menjabarkan berbagai macam permasalahan, mencari akar masalahnya, dan merumuskan solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada.

    “Terbukanya dokumen HGU menjadi salah satu prasyarat utama dalam perbaikan tata kelola hutan dan lahan,” tambah Mufti.

    Berdasarkan analisis FWI, dari sekitar 4,3 juta hektare luas HGU perkebunan, hanya sekitar 2,8 juta hektare yang dikelola untuk ditanami dengan tanaman perkebunan. Sehingga kurang lebih ada 1,5 juta hektar lahan HGU yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Kajian sementara ini juga menemukan indikasi adanya lahan dalam HGU yang masih berfungsi sebagai hutan dengan luas kurang lebih 344 ribu hektare, yang terancam terdeforestasi di kemudian hari.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here