More

    Ospek di Universitas Khairun, Jongkok di Tangga Hingga Minum Air Muntah

    Potongan video perpeloncoan di Universitas Khairun Ternater. Dok. Instagram status.ternate

    TERNATE, KabarKampus – Orientasi Pengenalan Kampus kepada mahasiswa baru rupanya masih menjadi ajang perpeloncoan di Universitas Khairun, Ternate. Sebuah video yang beredar di media sosial mempertontonkan, mahasiswa baru Universitas Khairun dipaksa untuk berjalan jongkok menaiki tangga dan minum air muntahan alias air ludah.

    Video yang tersebar, salah satunya diunggah oleh akun instagram @status.ternate pada hari Jumat, (30/08/2019). Dalam video tersebut menampilkan mahasiswa baru di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Khairun dipaksa seniornya untuk menaiki tangga dengan berjalan jongkok. Tak hanya itu, mahasiswa baru juga dipaksa minum air muntah.

    Dibenarkan Pihak Kampus

    - Advertisement -

    Video perpeloncoan yang tengah ramai dibicarakan netizen tersebut, langsung direspon oleh Rektor Universitas Khairun Ternater.  Husen Alting, Rektor Universitas Khairun membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan permohonan maaf.

    Rektor juga mengutuk keras atas perbuatan yang dilakukan. Ia pun langsung mengambil tindakan melalui Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, dan Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan telah mengidentifikasi dan memeriksa semua oknum yang terlibat dalam kejadian.

    “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan empat orang mahasiswa senior yang terlibat secara langsung dalam kejadian tersebut yang berinisial AE, FSMA, LM dan NSF yang keseluruhannya berada pada program studi Manajemen Sumberdaya Perairan,” kata Rektor dalam keterangan persnya.

    Selanjutnya, kata Rektor, pelaku juga telah menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas tindakan tidak terpuji mereka kepada mahasisiswa baru, civitas akademika, dan masyarakat. Pelaku yang terdiri dari empat mahasiswa tersebut telah mereka berikan sangksi berupa skorsing perkuliahan mulai dari satu semester hingga dua semester.

    “Terhadap oknum mahasiswa dengan inisial AE diberikan sangksi berupa skorsing perkuliahan selama 2 (dua) semester. Terhadap oknum mahasiswa dengan inisial FSMA, LM dan NSF masing-masing diberikan sanksi skorsing selama 1 (satu) semester,” jelas Rektor.

    Pelaksanaan kegiatan inforient atau Ospek di Fakultas Perikanan dan Kelautan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus. Sementara peristiwa perpeloncoan berlangsung saat istirahat menjelang Shalat Ashar sekaligus bersamaan pelaksanaan persiapan penutupan acara. Pada saat itu, terdapat beberapa oknum mahasiswa yang memanfaatkan kesempatan terhadap mahasiswa baru di dalam kelas dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma akademik, kode etik mahasiswa, dan Panduan Inforient.[]

     

    Kegiatan di tingkat Universitas diisi dengan kegiatan ceramah meliputi: profil dan kebijakan akademik universitas; sistem informasi akademik; konsep wawasan kebangsaan; ancaman radikalisme; ketertiban dan keamanan masyarakat; bahaya narkoba; dan pengenalan nilai budaya, tata krama dan etika keilmuan; serta organisasi dan kegiatan kemahasiswaan. Sedangkan pada tingkat fakultas diberikan materi meliputi: pengenalan akademik fakultas; kelembagaan ditingkat fakultas; serta minat dan bakat.

     

    Atas kejadian tersebut, Kami selaku pimpinan Unkhair menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut, sekaligus mengutuk keras perbuatan yang dilakukan dengan mengambil tindakan melalui Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, dan Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan telah mengidentifikasi dan memeriksa semua oknum yang terlibat dalam kejadian dengan hasil sebagai berikut;

     

    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan 4 (empat) orang mahasiswa senior yang terlibat secara langsung dalam kejadian tersebut yang berinisial AE, FSMA, LM dan NSF yang keseluruhannya berada pada program studi Manajemen Sumberdaya Perairan.

    Bahwa para pelaku tersebut telah menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas tindakan tidak terpuji mereka kepada mahasisiswa baru, civitas akademika, dan masyarakat.

    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan juga ditemukan fakta terjadinya pelanggaran terhadap peraturan akademik dan kode etik mahasiswa yang berlaku di Universitas Khairun, karena itu ke 4 (empat) oknum mahasiswa tersebut diberikan sangksi berupa:

    Terhadap oknum mahasiswa dengan inisial AE diberikan sangksi berupa skorsing perkuliahan selama 2 (dua) semester.

    Terhadap oknum mahasiswa dengan inisial FSMA, LM dan NSF masing-masing diberikan sanksi skorsing selama 1 (satu) semester.

    Demikian yang dapat kami sampaikan, dan pada kesempatan ini kami atas nama institusi menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kejadian tersebut, dan mengharapkan tidak akan terjadi pada waktu mendatang.

     

    Ternate,30 Agustus 2019.

     

    Rektor

     

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here