More

    Somasi Untuk BPJS

    JAKARTA, KabarKampus – Sejumlah organisasi yang terdiri dari ODGJ/PDM, ODMK, Para Professional Kesehatan, Caregiver, dan pemerhati Kesehatan Jiwa di Indonesia memberikan somasi kepada Direktur BPJS Kesehatan RI. Somasi itu diberikan, karena BPJS dianggap menyamakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM) dengan kriminal seperti joker.

    Pernyataan BPJS itu tertuang dalam unggahan akun media sosial BPJS-Kesehatan (Screenshot terlampir) pada tanggal 08 Oktober 2019. Pada unggahannya menyebutkan“JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya.”

    Termasuk juga gambar berlatar belakang wajah tokoh fiksi Joker, yang bertuliskan “JKN-KIS Menanggung Penderita penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa Agar tidak tercipta Joker – Joker lainnya Lensa JKN”.

    - Advertisement -

    Dalam somasinya, mereka meinta BPJS kesehatan RI dalam waktu 6 x 24 jam agar mencabut postingannya di media sosial Facebook dan atau media lainnya. Menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui lima media massa televisi nasional, lima media massa cetak nasional, lima media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS.

    Mereka yang memberi somasi menilai diantaranya karena Joker adalah tokoh fiksi penjahat dalam karakter komik yang diciptakan oleh Bill Finger, Bob Kane, dan Jerry Robinson. Pertama kali muncul dalam penerbitan edisi pertama buku komik Batman (25 April 1940) yang diterbitkan oleh DC Comics. Bahwa tokoh fiksi Joker adalah penggambaran individu pribadi yang memang mempunyai kelainan mental psikopat, tapi juga dibentuk oleh sejarah penyiksaan terhadap dirinya, yang dalam kasus dan bagi dirinya pribadi, Joker menjadi seorang tokoh kriminal atau pelaku tindak pidana.

    Sementara dalam Perundang-Undangan yang mengatur tentang ODGJ / PDM, tidak satupun yang menyatakan ODGJ / PDM serta merta adalah pelaku tindak pidana atau kriminal, ataupun dapat menjurus kepada perilaku tindak pidana.  Bahwa Tindak Pidana (strafbaar feit) dapat terjadi dengan berbagai faktor yang mempengaruhi seorang pelaku tindak pidana (kriminal), dan ketentuan ini berlaku bagi semua orang (naturlijk person) bahkan terhadap pelaku tindak pidana yang berbentuk badan hukum (recht person).

    Kemudian juga tidak dengan serta merta, seorang ODGJ / PDM adalah pelaku tindak pidana atau kriminal. Bahkan tidak serta merta juga menjadi ODGJ / PDM berarti berpotensi menjadi kriminal, yang dalam hal ini, iklan layanan masyarakat BPJS seperti disebut diatas, digambarkan sebagai tokoh fiksi Joker.

    “Mempersamakan ODGJ / PDM dengan tokoh fiksi Joker adalah kesesatan ilmu dan kesesatan logika berpikir. Sehingga pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook telah secara langsung menyamakan ODGJ / PDM dengan tokoh fiksi Joker dan atau seorang tokoh criminal,” tulisnya dalam surat somasi, Rabu, (09/10/2019)

    Mereka yang memberikan somasi yakni Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Usman Hamid , Direktur Amnesty International Indonesia dan Dian Septiani, Divisi Humas Cahaya Jiwa.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here