Penulis Ravin
KARAWANG, KabarKampus – Sejumlah aktivis menggelar Aksi Kamisan di depan Kantor Bupati Karawang, Kamis Sore, (12/12/2019). Aksi yang diikuti pegiat HAM di Kota Karawang ini sebagai bentuk solidaritas terhadap penggusuran paksa yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap warga RW 11, Taman Sari, Bandung.
Zakky, Koordinator Aksi Kamisan Karawang mengungkapkan, Pemkot Bandung telah mengangkangi konstitusi. Hal itu karena mereka menggusur dalam kondisi kekosongan hukum dan gugatan masih berproses di pengadilan.
“Ini jelas adalah penghinaan terhadap Pancasila dan bentuk dari malpraktek kepemimpinan,” ungkap Zakky di lokasi aksi.
Ia melanjutkan, sebagaimana diketahui bersama Taman Sari adalah sebuah kelurahan dengan luas wilayah 102.000 hektar yang terdaftar pada kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Bandung Wetan memiliki luas total 339.000 hektare (Statistik Daerah Kecamatan Bandung Wetan 2015). Tercatat ada 20 Rukun Warga (RW) di kelurahan Taman Sari.
Salah satunya RW di Taman Sari, RW 11, sejak Juli 2017 dikabarkan mendapat pemberitahuan mengenai pembangunan rumah deret di daerahnya. Pembangunan rumah deret ini adalah inisiasi dari program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
“Program Kotaku adalah sebuah proyek nasional yang dicanangkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya. Izin lingkungan proyek rumah deret diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DMPTSP) Kota Bandung dengan Nomor 0001/LlNGK.PEM/Vll/2018/DPMPTSP,” paparnya.
Namun, lanjut Zakky, dari data peta interaktif Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah yang berlokasi di RW 11 Tamansari berstatus tanah negara bebas. Pemkot Bandung sama sekali tidak mempunyai sertifikat sebagai legitimasi hak atas tanah yang sah.
Apalagi warga RW 11 Tamansari telah lebih dari 20 tahun tinggal dilokasi dengan itikad baik membayar pajak dan mengurus lahan di wilayah RW 11 Tamansari. Dengan perencanaan pembangunan rumah deret, otomatis akan menghilangkan hak-hak yang melekat dan yang seharusnya dilindungi dan dipenuhi oleh negara.
Dalam kesempatan tersebut juga Zakky dan kawan-kawan menyoroti represifitas aparat terhadap warga dan jaringan Masyarakat yang bersolidaritas di Tamansari dan Kebon Jeruk.
“Terlebih lagi Pemkot Bandung selalu menggunakan pendekatan pembangunan dan keamanan dalam menyelesaikan konflik dengan warganya, alih-alih menggunakan pendekatan Hak Asasi Manusia. Siang tadi contohnya, upaya penggusuran yang dilakukan oleh Pol PP dan aparat kepolisian sangat menunjukan represifitas terhadap warga Taman Sari, ini tentunya adalah kegagalan Pemkot Bandung dalam mengarus utamakan HAM sebagai implikasi dari pembangunan. Kita akan terus melawan! Perjuangan harus digelorakan, solidaritas harus di kabarkan. Panjang umur perjuangan,” pungkasnya.
Selain bersolidaritas terhadap penggusuran paksa warga Taman Sari RW 11 Bandung, aksi kamisan juga mengugat pembebasan Lutfi, korban kriminalisasi saat aksi Reformasi Dikorupsi.[]