SEMARANG, KabarKampus – Laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Prof Fathur Rokhman, Rektor Unnes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada skorsing. Mahasiswa yang melaporkan, harus dirumahkan alias dikembalikan kepada orang tua selama enam bulan.
Dialah Frans Josua Napitu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melaporkan Rektornya ke KPK. Laporan itu ia sampaikan ke kantor KPK Jakarta pada 13 November 2020.
Tiga hari setelah pelaporan tersebut, Frans mendapat hukuman skorsing. Dalam surat Dr. Rodiyah, Dekan FH Unnes pada 16 November 2020, mereka memutuskan untuk mengembalikan Frans kepada orang tua.
Pihak FH Unnes dalam surat tersebut beralasan, Frans diduga terlibat pada simpatisan Organisasi Papua Merdeka. Bagi Unnes organisasi tersebut diduga membahayakan NKRI.
“Bahwa Fakultas Hukum Unnes telah melakukan pembinaan moral karakter mahasiswa atas nama Frans Josua Napitu, atas perbuatan-perbuatan yang melanggar etika mahasiswa terutama diduga keterlibatannya pada Simpatisan Organisasi Papua Merdeka yang diduga mengancam keutuhan NKRI,” tulis Rodiyah dalam surat keputusan dekan FH Unnes tentang pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu ke Orang Tua, (16/11/2020).
Dalam pertimbangan Rodiyah, Frans telah berjanji akan menjaga nama baik Unnes. Akan tetapi ia tidak menepatinya. Sehingga pihak kampus perlu mengembalikan Frans yang merupakan mahasiswa yang telah mendapat beasiswa bidikmisi kepada orang tua untuk pembinaan moral karakter.
Kecaman
Bagi Aliansi Mahasiswa Unnes, keputusan Dekan FH Unnes kepada Frans tidak berdasar serta mengada-ada. Keputusan itu karena hanya berangkat dari pertimbangan berupa dugaan saja tanpa disertai dengan fakta dan bukti
yang jelas.
“Padahal yang diperjuangkan Frans Josua Napitu selama ini adalah karena
alasan kemanusiaan, yakni penolakannya terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia,
rasisme, diskriminasi, eksploitasi alam secara serampangan dan kurang diperhatikan
nya kesejahteraan rakyat Papua oleh negara,” kata Franscollyn Mandalika, juru bicara aliansi, Rabu, (18/11/2020).
Bagi aliansi, apa yang diperjuangkan Frans Josua Napitu sama sekali tidak berkaitan dengan urusan kemerdekaan rakyat Papua. Perjuangan mahasiswa semester 9 tersebut menitikberatkan pada urusan kemanusiaan, perlindungan Hak Asasi
Manusia serta kepedulian terhadap lingkungan di Papua.
Selain itu, lanjut Franscollyn Mandalika Frans Josua juga diduga telah Napitu diduga telah melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Unnes, karena melaporkan Rektor ke KPK. Padahal Frans Josua Napitu sebagai
mahasiswa merupakan bagian dari insan akademik yang mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran kritisnya yang dijamin Konstitusi.
Baginya pelaporan dugaan korupsi Rektor Universitas Negeri Semarang ke KPK merupakan bentuk pemikiran kritis yang dilakukan Frans Josua Napitu melalui proses hukum yang konstitusional. Sehingga ideal nya pihak Universitas Negeri Semarang menghormati proses hukum yang tengah berjalan sampai diumumkan nya keputusan dari KPK terkait dengan hal yang dilaporkan oleh Frans Josua Napitu.
[]