More

    Diterpa Isu Plagiat, Muryanto Amin Tetap Dilantik Sebagai Rektor USU

    Proses pelantikan Muryanto Amin, Rektor USU 2021-2026 di Gedung Kemendibud,
    Jakarta, (28/01/2021). Dok. USU

    JAKARTA, KabarKampus – Meski diterpa isu plagiat, tak menahan Muryanto Amin, rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) untuk dilantik. Pada hari kamis, (28/01/2021), mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) USU ini secara resmi dilantik di kantor Kemendikbud, Jakarta.

    Muryanto dilantik langsung oleh Dr Kartini Panjaitan Sjarir, Ketua MWA USU untuk memipin USU periode 2021-2026. Hadir dalam pelantikan ini yaitu Prof Ainun Na’im, Sekjen Kemendikbud, Prof Ir Nizam, M Sc, DIC, Ph D, Dirjen Dikti, para anggota MWA USU, para wakil rektor, para dekan, anggota senat, perwakilan DGB dan sejumlah undangan terbatas lainnya.

    Lelaki kelahiran 30 September 1974 ini maju dalam ajang pemilihan rektor USU periode 2021-2026 dan lolos sebagai rektor terpilih dengan mendapatkan 18 suara (57,75 persen). Ia mengungguli 2 kandidat calon rektor lainnya, yakni Prof Dr dr Farhat yang memperoleh 11 suara (35,7 persen%) dan Prof Muhammad Arif yang mendapatkan 2 suara (6,5 persen).

    - Advertisement -

    Kasus Self Plagiarism

    Sebelum dilantik, Muryanti Amin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan self plagiarsm atau plagiat karya sendiri. Keputusan dikeluarkan melalui SK bernomor SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Runtung Sitepu, Rektor USU 2015-2020 pada 14 Januari 2021.

    Ada enam poin putusan Runtung Sitepu terhadap Muryanto Amin. Empat poin utamanya yaitu pertama, menyatakan Dr Muryanto Amin, SSos, MSi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi.

    Kemudian kedua menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, S. Sos, M.Si telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika. Ketiga Menghukum Dr Muryanto Amin S.Sos. M, Si. penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan dikeluarkan

    Keempat, menghukum Dr Muryanto Amin S,Sos, M.Si., untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India terbit September 2017, ke kas USU.

    Tetap Dilantik

    Meski telah dinyatakan melakukan self plagiarsm, pelantikan Muryanto tak masuk ranah SK yang diteken Runtung Sitepu. Karena pengangkatan Rektor merupakan ranah Majelis Wali Amanat (MWA) USU.

    Dr Kartini Panjaitan Sjarir, Ketua MWA USU dalam pelantikan Muryanto mengatakan, proses pemilihan rektor sudah selesai dilaksanakan dengan baik dan berharap agar seluruh unsur universitas memahami bahwa tidak ada pihak yang kalah maupun menang, karena sebagai civitas akademika semuanya berbuat untuk kemajuan Universitas.

    “Sekarang waktunya untuk bersatu, bahu membahu membangun USU lebih baik. Saya meminta kepada rektor terpilih Dr Muryanto Amin untuk memulai kiprahnya dengan semangat, merangkul semua dan memberdayakan semua potensi yang ada. Inilah tantangan Rektor USU ke depan, jangan takut bersikap dan harus bisa menjadi pemimpin yang mengayomi semua,” katanya dalam siaran tertulis humas USU.

    Dalam siaran tersebut, disebutkan, pelantikan rektor baru USU ini sekaligus mengakhiri silang-sengkarut opini yang berkembang, baik internal maupun di luar kampus. Pelantikan rektor ini sekaligus sebagai bukti bahwa Dr Muryanto Amin dinyatakan tidak bersalah dan berhak untuk dilantik.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here