More

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tanpa Perwakilan

    RUU tersebut dalam naskah akademiknya ditulis didasarkan pada hasil kajian pustaka dan berdasar justifikasi pengamatan lapangan dan tinjaun yuridis. Tapi ternyata isinya tidak valid.

    Jika mereka melibatkan studi pustaka, semestikannya mereka melek membaca apa yang menjadi dasar filosofi dari koperasi di sektor keuangan itu dapat berkembang dan bertahan di Jerman atau Canada misalnya. Bagaimana otonomi dan demokrasi sebagai prinsip utama koperasi itu dihargai di berbagai belahan dunia dalam banyak regulasi yang disusun.

    Jika dasarnya adalah justifikasi empiris sosiologis, semestinya mereka juga belajar dari pengalaman bagaimana misalnya Jerman, tempat lahirnya koperasi keuangan pertama kali berkembang di dunia sebagai organisasi. Bagaimana otonomi dan demokrasi justru selamatkan mereka dari setiap krisis keuangan maupun ekonomi dan tidak pernah menerima talangan (bailout) dari uang negara yang mereka ikut bayar. Bagaimana anggotanya/ nasabahnya itu ikut bertanggungjawab dalam melihat masalah yang dihadapi lembaga mereka.

    - Advertisement -

    Jika mereka memang belajar dan menyusun RUU tersebut berdasarkan pengalaman empiris di tanah air, seharusnya mereka juga bertanya pada gerakan mereka kenapa ketika krisis keuangan tahun 1997 anggota mereka tidak ada yang melalukan aksi rush ( penarikan uang besar besaran) ketika bank komersial kapitalis sampai menawarkan suku bunga simpanan sampai 62 persen.

    Jika alasanya adalah Yuridis apalagi, bagaimana bisa mereka menyusun sebuah RUU tanpa hargai koperasi sebagai bangun perusahaan yang disebut sesuai dengan demokrasi itu. Bagaimana bisa mereka sebut dasarnya adalah pertimbangan yuridis tapi mereka abaikan Konstitusi?.

    RUU PPSK yang tujuan utamanya adalah membangun protokol dalam mitigasi resiko saat hadapi krisis keuangan dan ekonomi itu tidak melihat aspek penting nilai nilai dan prinsip koperasi?

    Naskah Akademik dan RUU PPSK itu jika dasarnya adalah UUD 1945 kenapa koperasi didiskriminasi dengan tidak direkognisi/diakui untuk sama sama mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selama ini diberikan kepada bank umum komersial kapitalis?

    DPR, Dewan Perwakilan Rakyat, juga Presiden yang sudah dipilih rakyat langsung dan di dalamnya juga ada gerakan koperasi kenapa tak mewakili aspirasi mereka namun justru mendiskriminasi dan mengkooptasi prinsip prinsip mereka? Untuk siapakah sebetulnya DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat itu bekerja?. Kenapa suara Parlemen yang harusnya perjuangkan aspirasi mereka menjadi nyanyian lagu koor setuju saja atas seluruh kebijakan pemerintah yang ngawur?

    Batang Karang, 17 November 2022

    Suroto
    Anggota Koperasi

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here