More

    Otokrasi dan Demokrasi di Minangkabau: “Tagangnyo Bajelo-jelo, Kanduanyo Badantiang-dantiang”

    Dalam musyawarah dan mufakat tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat perbedaan pendapat dan sudut pandang dalam menilai masalah, tak jarang hal tersebut menjadi api yang menyulut panasnya proses perundingan. Namun hal itu dihargai, bagi kaum Bodi Caniago, “Basilang kayu dalam tungku, di sinan api mangko iduik, di situ nasi mangko masak”, analogi yang dimaksudkan di sini mengenai cara orang minang memasak menggunakan tungku, di mana kayu bakar yang terdapat di dalam tungku tidak disusun berbaris lurus melainkan menyilang. Dengan disilangnya kayu di dalam tungku tersebut maka api cepat menyala dan menjalar ke kayu yang lainnya, dan dengan nyala api tadi maka proses masak memasak bisa dilaksanakan. Hal ini menjelaskan bahwa pemahaman yang berbeda, betukar kata, dan bertukar ide akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan sebagaimana digambarkan oleh kayu yang menyilang tadi.

    Keputusan yang diambil dalam musyawarah dan mufakat bukanlah sekedar keinginan perorangan atau selera sendiri, melainkan harus berlandas pada kepentingan bersama dan kemaslahatan umat. Keputusan yang diambil harus berdasarkan kadar dan ukuran tertentu atau sesuai dengan “cupak jo gantang, barih jo balabeh”. Dengan telah diambilnya keputusan padaproses musyawarah dan mufakat tadi, sesuai dengan batasan dan kadar yang telah disepakati, maka dapatlah diambil keputusan di mana hasil tersebut tidak merugikan pihak manapun, tidak menguntungkan salah satu pihak, bermanfaat bagi kemaslahatan bersama, tidak ada lagi pebedaan pendapat dan sudah bisa dilaksanakan bagi seluruh kaum atau dalam pepatah minangdisebut “Buleklah buliah digolekkan, picaknyo buliah dilayangkan, buleknyo indak basandiang, picaknyo indak basagi”.

    Lalu bagaimana dengan Koto Piliang yang menganut otokrasi? Secara umum mereka tidak melakukan muusyawarah dalam proses penyelesaian masalahnya. “Bajanjang naiak batanggo turun, naiak dari janjang nan di bawah, turun dari janjang nan di ateh”, yang berarti ada tahapanyang tidak bisa dilompati begitu saja, harus ditapaki terlebih dahulu. Sebagai penjelas bahwa ketika dari bawah atau kemenakan mengadu apabila terdapat masalah, mereka harus menyampaikan pada tingkat Tungganai terlebih dahulu. Setelah itu diteruskan kepada Panghulu Andiko dilanjutkan ke tingkat Panghulu Kaampek Suku dan baru pada akhirnya menjumpaiPanghulu Pucuak. Pada tingkat Panghulu Pucuak ini keputusan baru bisa diambil, hasil kaduan dari masyarakat yang melalui beberapa tahap tadi dicarikan solusi dan jalan keluarnya oleh seorang Panghulu Pucuak. Lalu bagaimana jika permasalahan tadi tidak bisa ditemukan solusi dan jalan keluarnya oleh seorang Panghulu Pucuak ? Maka permasalahan tadi akan dinaikkan ke tingkat nagari di mana seorang Panghulu Pucuak akan mengajak berunding Panghulu Pucuakkaum lain. Hal ini dibenarkan menurut adat Minangkabau, “Panghulu samalu, duduak sahamparan, tagak sapamatang”.

    - Advertisement -

    Jika keputusan telah didapat oleh Panghulu Pucuak, maka untuk menyampaikan kepada kamanakan bukanlah langsung dari beliau, melainkan keputusan tadi juga harus diturunkan terlebih dahulu melalui Panghulu Kaampek Suku, kemudian Panghulu Andiko, Tungganai, baru kepada kamanakan di mana keputusan tadi sudah bisa dilaksanakan. Inilah yang dimaksud bagaimana “Bajanjang naiak batanggo turun, naiak dari janjang nan di bawah, turun dari janjang nan di ateh”.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here