Mendirikan koperasi bagi sebagian orang mungkin dikiranya hanya soal : kumpulkan KTP calon anggota pendiri, modal, lalu rumuskan ide bisnis apa yang akan dijalankan, susun program kerja dan buat rapat pendirian, lalu selesai. Tidak salah memang, dan seorang Notaris pembuat Akta koperasi tentu lebih paham.
Fakta lapanganya, sebagian besar masyarakat, ketika ingin mendirikan koperasi, tidak banyak yang memulainya dengan pertanyaan dasar kenapa harus mendirikan koperasi. Jika hanya dimaksudkan untuk memulai sebuah bisnis semata kenapa tidak gunakan jenis badan usaha lainya? Kenapa bukan Perseroan, CV, BUMN, BUMD atau BUMDes?
Koperasi memang selama ini identik dengan semata badan usaha. Hal ini bahkan secara legal normatif ditegaskan dalam Undang Undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagai UU yang masih berlaku sampai hari ini semenjak UU No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dinyatakan Inkonstitusional alias batal sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014.
Memang tidak ada yang salah dengan soal koperasi itu sebagai badan usaha, sebab memang koperasi di manapun selalu yang dilihat pertama kali adalah bentuk fisik bisnisnya. Ada yang berupa toko, kantor simpan pinjam, usaha pertanian, peternakan dan lain lain. Koperasi yang telah memenuhi syarat tertentu secara administratif juga dapat berupa badan hukum, sebagai badan hukum persona ficta yang diakui oleh negara.
Kembali ke soal kenapa musti koperasi ? Pertanyaan ini sangat penting. Sebab orang memilih jalan koperasi itu harus paham sungguh kenapa musti memilih koperasi.
Koperasi, sebagaimana sejarah awalnya didirikan pertama kali oleh 28 buruh dan juga aktifis sosial di Gang Toadlane, Rochdale, Inggris tahun 1844. Didirikan oleh orang orang biasa dan sederhana.
Sesungguhnya peristiwanya bukan peristiwa yang besar dan hebat. Sebab kalau melihat sejarahnya, ketika didirikan koperasi itu hanya sebuah rapat kecil. Lalu jika dilihat dari bentuk layananya juga hanya berupa pembukaan sebuah toko kecil yang buka hanya 2 jam dari jam 8 hingga jam 10 malam setiap hari sabtu dan dengan penerangan lilin saja. Barang barang yang dijual juga hanya sembako istilah kita. Bahan bahan kebutuhan pokok sehari hari.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>