Koperasi Merah Putih Adalah Trias Ekonomika Desa

Oleh: Oleh : Ali Wardhana Isha*

Lambang Koperasi Indonesia

Program Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP) benar-benar sebagai wujud kesadaran konstitusi pemerintah, dari Amanah Pasal 33 UUD 1945. Yang mana perekonomian disusun atas usaha bersama yang berbasis pada asas kekeluargaan. Sehingga, Program KopDes MP dapat menjadi solusi atas tantangan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat desa saat ini.

Pemerintahan Prabowo Subianto (PS), telah merancang sistem pembangunan nasional yang bertumpu pada kekuatan desa. Pembelajaran dari revolusi China, di mana Gerakan revolusi dibangun dari perdesaan, dikenal dengan istialh desa mengepung kota. Pilihan PS, yang akan menjadikan peringatan hari koperasi ke-78 pada 12 Juli 2025, dengan melaunching koperasi desa merah putih, ada kemiripan semangatnya tapi beda tujuannya.

Kalau revolusi China menggunakan masyarakat untuk melawan pemerintahan. Yang digagas PS akan menjadikan desa sebagai tumpuan kebangkitan ekonomi nasional. Sehingga, adanya satu desa satu koperasi (one village one coopretaive), tentu akan menjadi Gerakan ekonomi berbasis masyarakat desa terbesar dalam Sejarah republik ini. Semoga. Tidak tanggung tanggung, pemerintah mentargetkan 70-80 ribu koperasi desa. 

- Advertisement -

Target pemerintah ini, semoga menjadi pembelajaran dari krisis multi dimensional 1997- 1998 lalu. Karena, sektor koperasi dan usaha sektor real di basis masyarakat yang mampu bertahan dari hantaman badai kala itu. Dan, tentu tidak sekedar menjadikan koperasi sebagai hiburan pelipur lara, kala kesulitan mulai ada.

Karena, keyakinan negara bahwa kekuatan sektor koperasi bertahan, adalah semacam kesadaran sesungguhnya dari pemerintah. Sehingga, koperasi akan diperlakukan sebagai unit usaha yang memperoleh akses usaha. Di mana, pemerintah serius menjadikan koperasi seabagi tawaran solusi utama membangun ketahanan ekonomi nasional. 

Angin segar dari gagasan koperasi desa tidak semata menjadikan koperasi sebagai badan usaha, yang dibutuhkan kala kondisi negara dalam keadaan tidak baik-baik saja. Akibatnya, bila kondisi ekonomi telah membaik, koperasi hanya didicari-cari kelemahannya, mulai dari stigma koperasi sebagai pemburu rente, koperasi sebagai pelipur lara.

Andai mindset berpikir pemerintah hanya menjadikan koperasi semata pada teori “trickle down effect”, Pemerintah tetap menjadikan kebijakan lama, koperasi diperhatikan ketika diperlukan untuk kepentingan politik kekuasaan. 

Program Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP) benar-benar sebagai wujud kesadaran konstitusi pemerintah, dari Amanah Pasal 33 UUD 1945. Yang mana perekonomian disusun atas usaha bersama yang berbasis pada asas kekeluargaan. Sehingga, Program KopDes MP dapat menjadi solusi atas tantangan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat desa saat ini.

Sebab, konsepsi dari pembentukan koperasi desa ini merupakan inisiatif negara untuk memberdayakan masyarakat desa dengan cara meningkatkan akses terhadap sumber daya dan layanan yang dibutuhkan, mendorong usaha lokal, serta memperpendek rantai distribusi akses pangan. Dengan demikian, koperasi ini akan menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Semangat dari program KopDes MP adalah semacam penerjemahan pemikiran ekonomi Bung Hatta, dalam buku “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”, menyatakan bahwa Social Capital dengan tegas menyebutkan, bahwa koperasi adalah spirit ekonomi ummat.

Karenanya, Bung Hatta, menyebutkan ada 7 nilai dasar sebagai spirit koperasi, yakni. Pertama, Koperasi lahir sebagai thesis kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, Koperasi hadir sebagai penjewantahan keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, Koperasi ada untuk perwujudan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran.

Keempat, Koperasi ada untuk penegasan rasa tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, Koperasi untuk teguhkan pemahaman yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, Koperasi untuk kuatkan komitmen kemauan diri setiap individu untuk menolong diri sendiri, dan menggerakkan keswasembadaan serta otoaktiva. Terakhir, koperasi adalah perwujudan pada kesetiaan dalam kekeluargaan.

Langkah pemerintah yang akan menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, akan menjadi semacam tawaran solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi akses terhadap sumber daya, serta mengurangi ketergantungan terhadap produk dan layanan dari luar.

Mengingat, program ini sebagai sistem perekonomian nasional yang berpijak pada kekuatan ekonomi masyarakat, yang berakar pada prinsip-prinsip gotong royong dan kekeluargaan, sebuah semangat bangsa untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, pangan dan memberikan jaminan kelancaran distribusi. Sehingga, diharapkan masyarakat tidak hanya dapat berpartisipasi aktif dalam ekonomi regional, tetapi juga memperkuat kolaborasi di antara anggota komunitas di akar rumput, yakni masyarakat perdesaan.

TRIAS EKONOMIKA DESA

Bersambung ke halaman selanjutnya –>

- Advertisement -

8 COMMENTS

  1. Berkaitan dengan kebijakan program kopersi desa merah putih sangat normatif kenapa demikian karena pada hakekatnya koperasi yg sudah ada dan amanah undang-undang dasar 45 dlm pasal 33 di implementasikan pada wujudnya koperasi dg maksud dan tujuan tersirat jelas lugas dan terarah sebagai mana undang undang koperasi nomor 25 th 1992,.jadi tidak ada bedanya dg kopersi Desa Merah Putih yg saat ini menjadi kebijakan pemerintah pusat jadi maksud dan tujuan kopersi yg sudah berjalan saat ini sama saja dg kopersi Desa Merah Putih yg membedakan hanya nama saja dan mekanisme pembentukan dan pendirian, kopersi yg berjalan saat ini hasil dari kesadaran masyarakat dg tujuan yang sama, dan didirikan oleh masyarakat yg akan menjadi anggota koperasi tersebut kemudian penguatan modal lahir dari kesadaran masyarakat atau yg disebut anggota koperasi dg owner dan atau komisaris adalah masyarak sebagai angota kopersi tersebut maka disebut dari anggota untuk anggota, namun kita akui sebanyak 16.080 hampir 90% simpan pinjam ( simpanya gak mau pinjam nya suka dan sering ) padahal dlm undang undang koperasi banyak jenis kopersi baik itu kopersi produsen, pertanian, peternakan, perikanan dan perdagangan bukan hanya Koperasi SP atau koperasi serba usaha, sesungguhnya jika pengarahan yg baik dan benar maka kopersi itu sebagai Soko guru ekonomi desa atau lokomotif ekonomi perdesaan akhirnya masyarak merasakan kehadiran kopersi di desa itu benar benar terasa dan bermakna makan tidak banyak program lembaga lainnya seperti Bank Desa, KUD, KUT, LDPM, KUB, KKPE, BKPD, PNPM dan BUMdesa jadi cukup koperasi kemudian koperasi tersebut bisa menjadi kerjsama dg Gapoktan,Oktan, KWT dan atau entitas lainnya yg ada di desa. Tinggal mengevaluasi dan memperhatikan Koperasi yg maju berapa persen, yang berkembang berapa persen yang baru berjalan berap persen dan yg bangkrut berapa persen perlu di ingat dlm 1 desa saat ini lebih dari 1 Koperasi lalu bagaimana dg langkah kebijakan di tingkat desa yang memiliki otoritas adalah pemdesa..??

    Kemudian dg adanya koperasi desa merah putih itu menjadi rancu kenapa rancu
    1. Bagaimana dg rasa keadilan bagi koperasi yang sudah ada dan sedang berjalan lalu apa bedanya dg Koperasi yg sudah ada ..??
    2. Rancunya ke I adalah yg mendirikan dan sebagainya trigernya pemdes baik dalam pendirian dan maupun penyertaan modal koperasi Desa Merah Putih dg adanya impres nomor 9 th 2025 tersebut
    3. Rancu ke II biaya pendirian koperasi Desa Merah Putih menggunakan Dana Desa artinya kopersi bukan lagi dari angota untuk anggota tapi dari danggota untuk pemdes
    4. Rancu ke III Pemdes mendirikan dua lembaga yaitu BUMDesa dan KOPDes Merah Putih
    5. Pembiayaan dlm pembentukan, pendirian dan penguatan modal kopdes merah putih harus terpisahkan dg Dana Desa dan atau dalam penguatan modal koperasi Desa Merah Putih jangan diarahkan dana pinjaman ke Simbara seharusnya saat ke LPDB dan nanti ke lembaga Danatara
    6. Bagi koperasi yang sudah dan sedang berjalan di Desa bagaimana untuk rasa keadilan bagi koperasi yang sudah berjalan dan atau yg matisuri kerana Meraka sama sama Masyarakat Desa …???

    Menurut pandangan kami seyognya Koperasi Desa Mereh Putih perlu ditinjau kembali dalam mekanismenya karena menimbulkan polemik sosial di perdesaan.demikian

  2. Koperasi Desa MP ini pada prinsipnya bagus.Tetapi,prosesnya tidak sesuai dengan semangat dan prinsip prinsip koperasi,yakni sukarela dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan setiap anggota.
    Koperasi Desa MP mengulangi tragedi KUD yang dibangun secara top-down,bukan berbasis pada kekuatan kesadaran kolektif masyarakat.Sehinggs selalu berbasis pada kekuatan finansial berupa insentif negara.Akibatnya,sangat rapuh.Saya khawatir ini,akan tergantung pada siapa penguasanya menjabat.Ini namanya kapitalistik berjubah koperasi.
    Padahal kita tahu koperasi kali pertama didirikan di Rochdale,semangatnya antithesa dari kapitalisme…Dan inilah yang diambil jiwanya oleh Mao melalui desa mengepung koranya.
    Ada banyak koperasi berhasil bahkan Barcelona FC satu klub sepakbola yang 51,% sahamnya milik koperasi.Mondragon juga koperasi dimana seluruh rakyatnya anggota koperasi.
    Terlepas dari apapun kopdes MP,karena serba tidak jelas dan kental muatan,,presiden sekarang asal beda dengan sebelumnya.Kaeena,serba darurat,ya,saya buat tulisan ini,semata untuk membangun diskursus kita menyikapi program kdmp.

  3. *PROSPEK PENGEMBANGAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH*

    Dari 70 ribu yang ditargetkan terbentuk pada 12 Juli mendatang, sekarang Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes, ditingkatkan menjadi 80 ribu menurut Menteri Koperasi pada 22 Maret 2025. Dengan dukungan anggaran masing-masing 3-5 miliar rupiah, paling tidak dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 240-400 triliun. Boleh jadi ini akan menjadi proyek pembangunan koperasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

    Satu sisi hal itu menunjukkan komitmen besar Presiden dan Pemerintah. Pada sisi lain, bila mana gagal, sikap over sympathy itu dapat menjadi bumerang yang runtuhkan citra koperasi. Kopdes direncanakan mengelola beberapa usaha seperti agribisnis, konsumsi, kesehatan, logistik dan lainnya. ini akan mengeksplorasi prospek pengembangan Kopdes lima tahun mendatang dengan melihat peluang, risiko serta strategi mitigasinya.

    _Tetap teguh pendirian terhadap perjuangan koperasi dan setia cita-cita Soko guru perekonomian Indonesia_

    Yakimsa Ahmad
    Dekopinwil Jabar
    Direktur Eksekutif DPP IKA IKOPIN UNIVERSITY

  4. saya kira sudah saatnya kita berbicara pada tahap implementatif supaya bisa terbentuk di desa, karena dipastikan ini akan mencipatakan dinamika di masyarakat.

  5. Tulisan yang sangat menarik dari Pak Ali Wardana, memiliki padangan dan pemikiran yang sangat luas dan mendalam dalam mewujudkan koperasi yang dapat memberikan kesejahteraan secara nyata, dimana saat ini pemerintah telah membuat program Koperasi Desa Merah Putih semoga memang betul bisa menganggat kesejahteraan masyarakat di pedesaan yang mungkin ber -kaca dari negara Tiongkok, perlu di ingat perbedaan kulktur dan hukum antara tiongkok dan negara kita, jika di tiongkok hukum agak tegas siapa-siapa yang koprupsi atau mengambil hak rakyat akan dihukum sangat berat, namun di negara kita hukum masih lemah sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan berpeluang sangat besar ini terbukti dari beberapa kasus sebelumnya pada KUD, LKM dan Bumdes yang dibetuk dari program pemerintah, sebaiknya perlu diatur regulasi dan hukum yang tegas agar Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan sesuai keinginan pemerintah bukan menjadi ajang bagi-bagi uang karena daerah pemenangan pemilu, tulisan di atas perlu diangkat kedalam diskusi oleh para pemegang kebijakan dan perguruan tinggi sebagai bahan masukkan kepada pemerintah agar program pemberdaayaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dalam wadah usaha koperasi berjalan sesuai harapan, seperti yang telah banyak sukses di beberapa tetangga Indonesia dan Asia, pertanyaannya kenapa mereka bisa berhasil, namun kita lambat untuk bisa mencapai keberhasilan itu??

  6. Keberadaan Koperasi Merah Putih di pedesaan memberikan peluang yang lebih baik bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, namun yang perlu diutamakan selain legalitas koperasi itu sendiri adalah mengimplementasikan ilmu koperasi agar dapat diterima dan berkembang di masyarakat pedesaan, terutama dalam semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan ekonomi kekeluargaan, dibutuhkan pendekatan yang menyeluruh, partisipatif, dan kontekstual. Ada beberapa upaya terbaik yang bisa dilakukan, yaitu
    1. Pendidikan dan sosialisasi yang berkelanjutan
    2. Pendampingan dan penguatan kapasitas SDM (masyarakat pedesaan)
    3. Koperasi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pedesaan
    4. Kolaborasi dengan pemerintah dan swasta
    5. Transparansi dan akuntabilitas
    6. Pemanfaatan teknologi
    7. Ciptakan koperasi sebagai Pusat Ekonomi Desa
    Dengan penguatan di berbagai sektor maka koperasi akan kuat, mandiri, dan bersinergi. Jika koperasi dikelola dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan profesionalisme, maka masyarakat desa akan melihatnya sebagai alat kesejahteraan yang nyata.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here