Sedangkan, yang dimaksud dari Trias Ekonomika “Desa”, adalah adanya pemisahan kondisi ekonomi predesaan sebagai upaya konkret untuk meningkatan kesejahteraan rakyat desa, melalui penekanan pada kelembagaan ekonomi desa menjadi : Koperasi Desa (koperasi merah putih), Unit Usaha Desa (Badan Usaha Milik Desa), dan Bank Desa.
TRIAS EKONOMIKA DESA
Kita tahu, semangat dasar masyarakat perdesaan di Indonesia adalah pada kuatnya semangat gotong royong dan kekeluargaan. Untuk itu, konsepsi Pembangunan bermodalkan kegotongroyongan dan kekeluargaan, dapat kita aplikasi melalui model Trias Ekonomika Desa. Yang dalam teori politik, dikenal istilah “Trias Politica”. Atau, teori pemisahan kekuasaan, menjadi tiga lembaga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuannya, tentu untuk mencegah kekuasaan absolut.
Sedangkan, yang dimaksud dari Trias Ekonomika “Desa”, adalah adanya pemisahan kondisi ekonomi predesaan sebagai upaya konkret untuk meningkatan kesejahteraan rakyat desa, melalui penekanan pada kelembagaan ekonomi desa menjadi : Koperasi Desa (koperasi merah putih), Unit Usaha Desa (Badan Usaha Milik Desa), dan Bank Desa.
Trias ekonomika pertama, adalah Koperasi Desa (koperasi Merah Putih), merupakan upaya untuk mengembangkan desa, dengan membentuk usaha bersama dan berbasis kolektifitas serta solidaritas sesama masyarakat dalam bentuk badan hukum koperasi, yang akan diusahakan lebih fokus pada pengembangan sektor manufaktur . Diharapkan lembaga ini fokus pada sektor manufaktur, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat baik yang telah menjadi anggota maupun yang bukan anggota koperasi.
Salah satu Upaya dari koperasi desa adalah dengan membeli, mendistribusikan serta membukakan pasar bagi hasil usaha masyarakat/anggota koperasi sebagai bagian dari pelayanan kepada anggota dan masyarakat. Tujuannya, adalah untuk dapat memotong jalur distribusi, menekan biaya, dan memberikan keuntungan lebih dari hasil penjualan produk masyarakat/anggotanya.
Dan, trias ekonomika kedua, adalah Unit Usaha Desa (Badan Usaha Milik Desa), merupakan badan usaha yang diupayakan dapat fokus pada pengembangan pangsa pasar dari seluruh kekayaan/potensi yang dimiliki atau ada di desa tersebut, seperti membangun Kawasan wisata desa, dan menciptakan pusat-pusat keramaian desa seperti pasar desa, atau aktivitas yang memfasilitasi bertemunya stakeholders pembangunan/ekonomi desa, Selain, itu unit usaha desa dapat juga menjadi tempat masyarakat memasarkan produknya secara langsung ke konsumen sehingga lembaga ini juga diuntungkan.
Seterusnya, adalah trias ekonomika desa dalam bentuk lembaga keuangan desa (BANK DESA). Bank Desa merupakan lembaga keuangan perdesaaan yang fokus pada sektor permodalan dan penyimpanan asset keuangan dari sektor koperasi desa dan unit usaha desa. Untuk, optimalisasi bank desa maka lembaga ini perlu memperkuat fungsi perbankan utama yakni simpan dan pinjam (penyaluran kerdit mikro).
Model kerja, sistem perbankan desa ini, bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya metode tanggung renteng yang mirip-mirip Grameen Bank di Bangladesh. Dengan, semangat tanggung renteng, diharapkan semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta dapat memperkuat semangat gotong royong dan solidaritas antar masyarakat desa.
Kunci utamanya, penerapan konsep trias ekonomika desa, tentu tidak ada semacam kekuatan kekuatan mayoritas tunggal (finansial). Artinya, seluruh warga desa mempunyai kesetaran konteks permodalan, karena antar masyarakat mempunyai kesederajatan. Untuk itulah, maka dalam konsep trias ekonomika desa, tidak diperbolehkan adanya kuasa modal.
Kuasa modal, harus berbasis keseimbangan, antara masyarakat desa dan pemerintah desa, yang minimal perbandingan kepemilikan maksimal 49 (pemerintah) : 51 (masyarakat). Maksud, dari adanya pembagian saham kepemilikan pada lembaga tersebut, adalah menempatkan setiap masyarakat desa yang telah memenuhi kriteria dewasa, mempunyai hak sama rata dengan warga masyarakat lainnya. Di sini, tidak dikenal strata ekonomi, strata yang ada adalah strata kontribusi pada pemajuan ketiga sektor/lembaga tersebut.
Dengan tata arsitektur politik-ekonomi desa ini, diharapkan kita akan dapat melakukan percepatan dan menekan laju inflasi serta ketahanan masyarakat desa dari ancaman krisis. Kita, memang harus memperkuat perekonomian masyarakat berbasis kekuatan desa. Kita, tahu mengapa ini penting?
Sebab, peran utama pembangunan nasional selalu ada di desa, mulai dari proses produksi, suplai, distribusi, tenaga kerja, dan sumber daya alam (SDA) semua dimiliki/berasal dari desa. Sehingga, tujuan kita swasembada di semua sektor kehidupan (pangan, papan, sandang, pendidikan dan kesehatan), akan lebih mudah diwujudkan dengan adanya swasembada desa terlebih dahulu.
Lalu, untuk memberikan kepastian swasembada desa, tiga lembaga perekonomian desa tersebut harus ada dan dipastikan akan disokong oleh insan ekonomi desa yang memiliki keteguhan ideologis bangsa, Pancasila. Penguatan, idelogisasi bangsa itu, akan bisa dilakukan melalui kegiatan pendidikan ideologisasi, baik formal, informal dan non formal (doktrinasi nasionalisme dan kesalehan sosial).
Jadi, telah sesuai bila kita ingin membangun dan mewujudkan cita-cita proklamasi, masyarakat adil makmur, proses pembangunan nasional harus bertumpu pada pembangunan yang dimulai dari “membangun dari desa”. Salah, satu cara mewujudkan “membangun dari desa” adalah melalui program koperasi desa. Koperasi desa, yang akan dilaunching pada 12 Juli 2025 adalah koperasi desa merah putih. Guna, melakuan percepatan pembentukan atau penggabungan koperasi desa tersebut, Kementerian Koperasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kita, tahu tujuan dari pembentukan koperasi desa merah putih, adalah untuk : Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi, maka koperasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memberikan akses kepada pasar yang lebih luas; Pengendalian Inflasi, maka untuk mengurangi pergerakan harga barang dengan memperpendek rantai pasokan dan menghilangkan peran perantara; Pemberdayaan Petani Lokal, maka adanya koperasi, pendapatan petani dapat meningkat melalui pengelolaan usaha pertanian yang lebih baik.
Selain pemerintah juga menargetkan untuk membangun Inklusi Keuangan, sehingga koperasi juga berfungsi sebagai lembaga keuangan bagi anggotanya, memberikan akses pinjaman dan layanan keuangan lain yang lebih terjangkau; dan menumbuhkan Kohesi Sosial, artinya koperasi desa akan melibatkan masyarakat dalam kegiatan koperasi, diharapkan akan tercipta rasa solidaritas dan saling membantu di antara anggota.
HETEROGENITAS, KLASTER DAN SUPER HOLDING KOPERASI
Bersambung ke halaman selanjutnya –>
Berkaitan dengan kebijakan program kopersi desa merah putih sangat normatif kenapa demikian karena pada hakekatnya koperasi yg sudah ada dan amanah undang-undang dasar 45 dlm pasal 33 di implementasikan pada wujudnya koperasi dg maksud dan tujuan tersirat jelas lugas dan terarah sebagai mana undang undang koperasi nomor 25 th 1992,.jadi tidak ada bedanya dg kopersi Desa Merah Putih yg saat ini menjadi kebijakan pemerintah pusat jadi maksud dan tujuan kopersi yg sudah berjalan saat ini sama saja dg kopersi Desa Merah Putih yg membedakan hanya nama saja dan mekanisme pembentukan dan pendirian, kopersi yg berjalan saat ini hasil dari kesadaran masyarakat dg tujuan yang sama, dan didirikan oleh masyarakat yg akan menjadi anggota koperasi tersebut kemudian penguatan modal lahir dari kesadaran masyarakat atau yg disebut anggota koperasi dg owner dan atau komisaris adalah masyarak sebagai angota kopersi tersebut maka disebut dari anggota untuk anggota, namun kita akui sebanyak 16.080 hampir 90% simpan pinjam ( simpanya gak mau pinjam nya suka dan sering ) padahal dlm undang undang koperasi banyak jenis kopersi baik itu kopersi produsen, pertanian, peternakan, perikanan dan perdagangan bukan hanya Koperasi SP atau koperasi serba usaha, sesungguhnya jika pengarahan yg baik dan benar maka kopersi itu sebagai Soko guru ekonomi desa atau lokomotif ekonomi perdesaan akhirnya masyarak merasakan kehadiran kopersi di desa itu benar benar terasa dan bermakna makan tidak banyak program lembaga lainnya seperti Bank Desa, KUD, KUT, LDPM, KUB, KKPE, BKPD, PNPM dan BUMdesa jadi cukup koperasi kemudian koperasi tersebut bisa menjadi kerjsama dg Gapoktan,Oktan, KWT dan atau entitas lainnya yg ada di desa. Tinggal mengevaluasi dan memperhatikan Koperasi yg maju berapa persen, yang berkembang berapa persen yang baru berjalan berap persen dan yg bangkrut berapa persen perlu di ingat dlm 1 desa saat ini lebih dari 1 Koperasi lalu bagaimana dg langkah kebijakan di tingkat desa yang memiliki otoritas adalah pemdesa..??
Kemudian dg adanya koperasi desa merah putih itu menjadi rancu kenapa rancu
1. Bagaimana dg rasa keadilan bagi koperasi yang sudah ada dan sedang berjalan lalu apa bedanya dg Koperasi yg sudah ada ..??
2. Rancunya ke I adalah yg mendirikan dan sebagainya trigernya pemdes baik dalam pendirian dan maupun penyertaan modal koperasi Desa Merah Putih dg adanya impres nomor 9 th 2025 tersebut
3. Rancu ke II biaya pendirian koperasi Desa Merah Putih menggunakan Dana Desa artinya kopersi bukan lagi dari angota untuk anggota tapi dari danggota untuk pemdes
4. Rancu ke III Pemdes mendirikan dua lembaga yaitu BUMDesa dan KOPDes Merah Putih
5. Pembiayaan dlm pembentukan, pendirian dan penguatan modal kopdes merah putih harus terpisahkan dg Dana Desa dan atau dalam penguatan modal koperasi Desa Merah Putih jangan diarahkan dana pinjaman ke Simbara seharusnya saat ke LPDB dan nanti ke lembaga Danatara
6. Bagi koperasi yang sudah dan sedang berjalan di Desa bagaimana untuk rasa keadilan bagi koperasi yang sudah berjalan dan atau yg matisuri kerana Meraka sama sama Masyarakat Desa …???
Menurut pandangan kami seyognya Koperasi Desa Mereh Putih perlu ditinjau kembali dalam mekanismenya karena menimbulkan polemik sosial di perdesaan.demikian
Q tidak membaca untuk keseluruhan artikel ini..optimis ajee untuk revolusi ❤️
Koperasi Desa MP ini pada prinsipnya bagus.Tetapi,prosesnya tidak sesuai dengan semangat dan prinsip prinsip koperasi,yakni sukarela dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan setiap anggota.
Koperasi Desa MP mengulangi tragedi KUD yang dibangun secara top-down,bukan berbasis pada kekuatan kesadaran kolektif masyarakat.Sehinggs selalu berbasis pada kekuatan finansial berupa insentif negara.Akibatnya,sangat rapuh.Saya khawatir ini,akan tergantung pada siapa penguasanya menjabat.Ini namanya kapitalistik berjubah koperasi.
Padahal kita tahu koperasi kali pertama didirikan di Rochdale,semangatnya antithesa dari kapitalisme…Dan inilah yang diambil jiwanya oleh Mao melalui desa mengepung koranya.
Ada banyak koperasi berhasil bahkan Barcelona FC satu klub sepakbola yang 51,% sahamnya milik koperasi.Mondragon juga koperasi dimana seluruh rakyatnya anggota koperasi.
Terlepas dari apapun kopdes MP,karena serba tidak jelas dan kental muatan,,presiden sekarang asal beda dengan sebelumnya.Kaeena,serba darurat,ya,saya buat tulisan ini,semata untuk membangun diskursus kita menyikapi program kdmp.
*PROSPEK PENGEMBANGAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH*
Dari 70 ribu yang ditargetkan terbentuk pada 12 Juli mendatang, sekarang Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes, ditingkatkan menjadi 80 ribu menurut Menteri Koperasi pada 22 Maret 2025. Dengan dukungan anggaran masing-masing 3-5 miliar rupiah, paling tidak dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 240-400 triliun. Boleh jadi ini akan menjadi proyek pembangunan koperasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Satu sisi hal itu menunjukkan komitmen besar Presiden dan Pemerintah. Pada sisi lain, bila mana gagal, sikap over sympathy itu dapat menjadi bumerang yang runtuhkan citra koperasi. Kopdes direncanakan mengelola beberapa usaha seperti agribisnis, konsumsi, kesehatan, logistik dan lainnya. ini akan mengeksplorasi prospek pengembangan Kopdes lima tahun mendatang dengan melihat peluang, risiko serta strategi mitigasinya.
_Tetap teguh pendirian terhadap perjuangan koperasi dan setia cita-cita Soko guru perekonomian Indonesia_
Yakimsa Ahmad
Dekopinwil Jabar
Direktur Eksekutif DPP IKA IKOPIN UNIVERSITY
*Koperasi Merah Putih: Koperasi Baru atau Revitalisasi?*
Oleh: Ali Wardhana Isha
_(Executive Director The Ihakkie Foundation; Researcher The Politician Academy; Ahli Participatory Economic Empowerment of the Community)_
https://kabarkampus.com/2025/03/koperasi-merah-putih-koperasi-baru-atau-revitalisasi/
saya kira sudah saatnya kita berbicara pada tahap implementatif supaya bisa terbentuk di desa, karena dipastikan ini akan mencipatakan dinamika di masyarakat.
Tulisan yang sangat menarik dari Pak Ali Wardana, memiliki padangan dan pemikiran yang sangat luas dan mendalam dalam mewujudkan koperasi yang dapat memberikan kesejahteraan secara nyata, dimana saat ini pemerintah telah membuat program Koperasi Desa Merah Putih semoga memang betul bisa menganggat kesejahteraan masyarakat di pedesaan yang mungkin ber -kaca dari negara Tiongkok, perlu di ingat perbedaan kulktur dan hukum antara tiongkok dan negara kita, jika di tiongkok hukum agak tegas siapa-siapa yang koprupsi atau mengambil hak rakyat akan dihukum sangat berat, namun di negara kita hukum masih lemah sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan berpeluang sangat besar ini terbukti dari beberapa kasus sebelumnya pada KUD, LKM dan Bumdes yang dibetuk dari program pemerintah, sebaiknya perlu diatur regulasi dan hukum yang tegas agar Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan sesuai keinginan pemerintah bukan menjadi ajang bagi-bagi uang karena daerah pemenangan pemilu, tulisan di atas perlu diangkat kedalam diskusi oleh para pemegang kebijakan dan perguruan tinggi sebagai bahan masukkan kepada pemerintah agar program pemberdaayaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dalam wadah usaha koperasi berjalan sesuai harapan, seperti yang telah banyak sukses di beberapa tetangga Indonesia dan Asia, pertanyaannya kenapa mereka bisa berhasil, namun kita lambat untuk bisa mencapai keberhasilan itu??
Keberadaan Koperasi Merah Putih di pedesaan memberikan peluang yang lebih baik bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, namun yang perlu diutamakan selain legalitas koperasi itu sendiri adalah mengimplementasikan ilmu koperasi agar dapat diterima dan berkembang di masyarakat pedesaan, terutama dalam semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan ekonomi kekeluargaan, dibutuhkan pendekatan yang menyeluruh, partisipatif, dan kontekstual. Ada beberapa upaya terbaik yang bisa dilakukan, yaitu
1. Pendidikan dan sosialisasi yang berkelanjutan
2. Pendampingan dan penguatan kapasitas SDM (masyarakat pedesaan)
3. Koperasi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pedesaan
4. Kolaborasi dengan pemerintah dan swasta
5. Transparansi dan akuntabilitas
6. Pemanfaatan teknologi
7. Ciptakan koperasi sebagai Pusat Ekonomi Desa
Dengan penguatan di berbagai sektor maka koperasi akan kuat, mandiri, dan bersinergi. Jika koperasi dikelola dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan profesionalisme, maka masyarakat desa akan melihatnya sebagai alat kesejahteraan yang nyata.