More

    Koperasi Merah Putih Adalah Trias Ekonomika Desa

    Pembentukan KopDes MP diperlukan, dapat memberikan jaminan kepastian badan usaha, tapi tidak harus seragam di tingkat desa. Semangat pembentukannya harus berlandaskan pada kesadaran, kebutuhan masyarakat perdesaan. Penyeragaman bentuk badan hukum dapat dilakukan pada tingkat kecamatan dan sampai pusat.

    BELAJAR DARI KUD DAN SOLUSI KOPDES MERAH PUTIH

    Kita ingat betul era pemerintahan Soeharto, koperasi menjadi semacam madu badan hukum dibentuk. Setiap desa ada KUD, setiap kecamatan ada ratusan koperasi, kabupaten ada induk koperasi, provinsi dan pusat ada pusat-pusat koperasi. Kita kenal KUD ada Inkud-puskud, Koperasi Tempe Tahu ada Inkopti-puskoti, dan seterusnya. Tapi, pasca pemerintahan Soeharto lengser dan insentif pada koperasi jadi tiada, koperasi-koperasi itu pelan tapi pasti tenggelam. Koperasi, hadir semata untuk media penyalur insentif talangan negara. Dan, jadikan koperasi sebagai media penyalur insentif darurat negara ini, berlangsung dari era ke era. Era Habibie ada istilah ekonomi kerakyatan (dicetuskan Menkop Adi Sasono), era Gus Dur, Megawati, SBY dan Jokowi, koperasi hanya badan hukum yang digunakan untuk media memperoleh insentif finansial dari negara. Tidak lebih.

    Manusiannya tidak pernah dibangun dan dibenahi. Pembentukan koperasi tetapi dilakukan secara Top-Down, yang akan rapuh dan tergantung pemerintahannya. Pertanyaannya, “apakah KopDes MPjuga sama?”

    - Advertisement -

    Nampaknya, program ini tidak beda jauh, sebatas hiburan saja, atau sekedar berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Artinya, kemasannya saja? Ini, dapat kita lihat dari proses pembentukannya, yang seakan-akan tergesa-gesa dan membuat semua orang bingung. Rakyat tidak faham, Menteri harus melakukannya, jika tidak ingin diresufle. Pokoknya, harus dibentuk dan langkahnya, menggunakan kekuasaan yakni Top-Down Concept. Padahal, kita tahu koperasi itu lahir dari kesadatan kolektif dan kebutuhan masyarakat (anggota), yang sesuai dengan kondisi yang mereka hadapi.

    Alasan itulah maka koperasi idealnya dibangun secara Bottom-Up Concept (Bawah Atas) bukan Top-Down Concept (Atas Bawah), bukan pula semata berbasis kekuatan insentif finansial tapi lebih pada kesadaran—kebutuhan masyarakat. Untuk memperkuat, positioning mereka menghadapi persaingan usaha dan pasar.

    Tetapi terlepas dari itu, gagasan PS ini harus kita apresiasi dan bagus. Sambil, kita menyiapkan SDM yang mumpuni dalam ilmu perkoperasian, manajemen dan tata kelola keuangan, melalui pendidikan perkoperasian secara berkelanjutan, serta menyiapkan tenaga pendampingan yang benar-benar memahami konsepsi perkoperasian. Jika tidak kita pastikan, koperasi merah putih akan bernasip sama dengan koperasi era pemerintahan sebelumnya, lenyap hilang dan mati setelah kepemimpinan berganti.

    Kekuatan insentif 3-5 M (selama 5 tahun), diperlukan tapi harus juga dilakukan tidak semata murni pada kekuatan insentif negara (top-down strategic). Pemerintah, perlu menekankan pada nilai-nilai edukasi, pencerahan dan didorong dilakukan secara bottom-up (bukan top-down) strategy. Artinya, kebijakan KopDes MP tidak mutlak disamakan, tetapi prinsip fleksibilitas. Pembentukan KopDes MP diperlukan, dapat memberikan jaminan kepastian badan usaha, tapi tidak harus seragam di tingkat desa. Semangat pembentukannya harus berlandaskan pada kesadaran, kebutuhan masyarakat perdesaan. Penyeragaman bentuk badan hukum dapat dilakukan pada tingkat kecamatan dan sampai pusat.

    Agar, badan hukum usaha di perdesaan yang kini telah ada dan berjalan baik, seperti BUMDes, Gapoktan, Gapokdarwis, Gapoknakan, atau lainya tidak terganggung proses tata kelola manajemennya. Untuk tingkat perdesaan, yang telah ada badan hukum usaha dan berjalan baik adalah memberi mereka ruang membentuk unit usaha koperasi desa (unit) bukan badan hukum baru; atau menekankan pada upaya pengembangan dan revitalisasi (jika ada tapi belum baik) agar bisa lebih maju. 

    Untuk pengembangan dan revitalisasi ini, bisa dibuat payung hukum bersama antar Kementerian terkait, minimal Kementerian Koperasi dan  Kementerian Desa. Tentu, akan sangat luar biasa baik, bila melibatkan semua stakeholder dan lintas kementerian seperti Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian lainnya. Langkah ini, tentu sesuai dengan cita-cita luhur dari program koperasi desa untuk mengimplemtasikan Pasal 33 UUD 1945, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”; ditambah ayat (2) dan (3) yang memberikan jaminan konstitusi nasional, bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

    KLASTERISASI BERBASIS GEOGRAFIS

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    8 COMMENTS

    1. Berkaitan dengan kebijakan program kopersi desa merah putih sangat normatif kenapa demikian karena pada hakekatnya koperasi yg sudah ada dan amanah undang-undang dasar 45 dlm pasal 33 di implementasikan pada wujudnya koperasi dg maksud dan tujuan tersirat jelas lugas dan terarah sebagai mana undang undang koperasi nomor 25 th 1992,.jadi tidak ada bedanya dg kopersi Desa Merah Putih yg saat ini menjadi kebijakan pemerintah pusat jadi maksud dan tujuan kopersi yg sudah berjalan saat ini sama saja dg kopersi Desa Merah Putih yg membedakan hanya nama saja dan mekanisme pembentukan dan pendirian, kopersi yg berjalan saat ini hasil dari kesadaran masyarakat dg tujuan yang sama, dan didirikan oleh masyarakat yg akan menjadi anggota koperasi tersebut kemudian penguatan modal lahir dari kesadaran masyarakat atau yg disebut anggota koperasi dg owner dan atau komisaris adalah masyarak sebagai angota kopersi tersebut maka disebut dari anggota untuk anggota, namun kita akui sebanyak 16.080 hampir 90% simpan pinjam ( simpanya gak mau pinjam nya suka dan sering ) padahal dlm undang undang koperasi banyak jenis kopersi baik itu kopersi produsen, pertanian, peternakan, perikanan dan perdagangan bukan hanya Koperasi SP atau koperasi serba usaha, sesungguhnya jika pengarahan yg baik dan benar maka kopersi itu sebagai Soko guru ekonomi desa atau lokomotif ekonomi perdesaan akhirnya masyarak merasakan kehadiran kopersi di desa itu benar benar terasa dan bermakna makan tidak banyak program lembaga lainnya seperti Bank Desa, KUD, KUT, LDPM, KUB, KKPE, BKPD, PNPM dan BUMdesa jadi cukup koperasi kemudian koperasi tersebut bisa menjadi kerjsama dg Gapoktan,Oktan, KWT dan atau entitas lainnya yg ada di desa. Tinggal mengevaluasi dan memperhatikan Koperasi yg maju berapa persen, yang berkembang berapa persen yang baru berjalan berap persen dan yg bangkrut berapa persen perlu di ingat dlm 1 desa saat ini lebih dari 1 Koperasi lalu bagaimana dg langkah kebijakan di tingkat desa yang memiliki otoritas adalah pemdesa..??

      Kemudian dg adanya koperasi desa merah putih itu menjadi rancu kenapa rancu
      1. Bagaimana dg rasa keadilan bagi koperasi yang sudah ada dan sedang berjalan lalu apa bedanya dg Koperasi yg sudah ada ..??
      2. Rancunya ke I adalah yg mendirikan dan sebagainya trigernya pemdes baik dalam pendirian dan maupun penyertaan modal koperasi Desa Merah Putih dg adanya impres nomor 9 th 2025 tersebut
      3. Rancu ke II biaya pendirian koperasi Desa Merah Putih menggunakan Dana Desa artinya kopersi bukan lagi dari angota untuk anggota tapi dari danggota untuk pemdes
      4. Rancu ke III Pemdes mendirikan dua lembaga yaitu BUMDesa dan KOPDes Merah Putih
      5. Pembiayaan dlm pembentukan, pendirian dan penguatan modal kopdes merah putih harus terpisahkan dg Dana Desa dan atau dalam penguatan modal koperasi Desa Merah Putih jangan diarahkan dana pinjaman ke Simbara seharusnya saat ke LPDB dan nanti ke lembaga Danatara
      6. Bagi koperasi yang sudah dan sedang berjalan di Desa bagaimana untuk rasa keadilan bagi koperasi yang sudah berjalan dan atau yg matisuri kerana Meraka sama sama Masyarakat Desa …???

      Menurut pandangan kami seyognya Koperasi Desa Mereh Putih perlu ditinjau kembali dalam mekanismenya karena menimbulkan polemik sosial di perdesaan.demikian

    2. Koperasi Desa MP ini pada prinsipnya bagus.Tetapi,prosesnya tidak sesuai dengan semangat dan prinsip prinsip koperasi,yakni sukarela dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan setiap anggota.
      Koperasi Desa MP mengulangi tragedi KUD yang dibangun secara top-down,bukan berbasis pada kekuatan kesadaran kolektif masyarakat.Sehinggs selalu berbasis pada kekuatan finansial berupa insentif negara.Akibatnya,sangat rapuh.Saya khawatir ini,akan tergantung pada siapa penguasanya menjabat.Ini namanya kapitalistik berjubah koperasi.
      Padahal kita tahu koperasi kali pertama didirikan di Rochdale,semangatnya antithesa dari kapitalisme…Dan inilah yang diambil jiwanya oleh Mao melalui desa mengepung koranya.
      Ada banyak koperasi berhasil bahkan Barcelona FC satu klub sepakbola yang 51,% sahamnya milik koperasi.Mondragon juga koperasi dimana seluruh rakyatnya anggota koperasi.
      Terlepas dari apapun kopdes MP,karena serba tidak jelas dan kental muatan,,presiden sekarang asal beda dengan sebelumnya.Kaeena,serba darurat,ya,saya buat tulisan ini,semata untuk membangun diskursus kita menyikapi program kdmp.

    3. *PROSPEK PENGEMBANGAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH*

      Dari 70 ribu yang ditargetkan terbentuk pada 12 Juli mendatang, sekarang Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes, ditingkatkan menjadi 80 ribu menurut Menteri Koperasi pada 22 Maret 2025. Dengan dukungan anggaran masing-masing 3-5 miliar rupiah, paling tidak dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 240-400 triliun. Boleh jadi ini akan menjadi proyek pembangunan koperasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

      Satu sisi hal itu menunjukkan komitmen besar Presiden dan Pemerintah. Pada sisi lain, bila mana gagal, sikap over sympathy itu dapat menjadi bumerang yang runtuhkan citra koperasi. Kopdes direncanakan mengelola beberapa usaha seperti agribisnis, konsumsi, kesehatan, logistik dan lainnya. ini akan mengeksplorasi prospek pengembangan Kopdes lima tahun mendatang dengan melihat peluang, risiko serta strategi mitigasinya.

      _Tetap teguh pendirian terhadap perjuangan koperasi dan setia cita-cita Soko guru perekonomian Indonesia_

      Yakimsa Ahmad
      Dekopinwil Jabar
      Direktur Eksekutif DPP IKA IKOPIN UNIVERSITY

    4. saya kira sudah saatnya kita berbicara pada tahap implementatif supaya bisa terbentuk di desa, karena dipastikan ini akan mencipatakan dinamika di masyarakat.

    5. Tulisan yang sangat menarik dari Pak Ali Wardana, memiliki padangan dan pemikiran yang sangat luas dan mendalam dalam mewujudkan koperasi yang dapat memberikan kesejahteraan secara nyata, dimana saat ini pemerintah telah membuat program Koperasi Desa Merah Putih semoga memang betul bisa menganggat kesejahteraan masyarakat di pedesaan yang mungkin ber -kaca dari negara Tiongkok, perlu di ingat perbedaan kulktur dan hukum antara tiongkok dan negara kita, jika di tiongkok hukum agak tegas siapa-siapa yang koprupsi atau mengambil hak rakyat akan dihukum sangat berat, namun di negara kita hukum masih lemah sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan berpeluang sangat besar ini terbukti dari beberapa kasus sebelumnya pada KUD, LKM dan Bumdes yang dibetuk dari program pemerintah, sebaiknya perlu diatur regulasi dan hukum yang tegas agar Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan sesuai keinginan pemerintah bukan menjadi ajang bagi-bagi uang karena daerah pemenangan pemilu, tulisan di atas perlu diangkat kedalam diskusi oleh para pemegang kebijakan dan perguruan tinggi sebagai bahan masukkan kepada pemerintah agar program pemberdaayaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dalam wadah usaha koperasi berjalan sesuai harapan, seperti yang telah banyak sukses di beberapa tetangga Indonesia dan Asia, pertanyaannya kenapa mereka bisa berhasil, namun kita lambat untuk bisa mencapai keberhasilan itu??

    6. Keberadaan Koperasi Merah Putih di pedesaan memberikan peluang yang lebih baik bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, namun yang perlu diutamakan selain legalitas koperasi itu sendiri adalah mengimplementasikan ilmu koperasi agar dapat diterima dan berkembang di masyarakat pedesaan, terutama dalam semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan ekonomi kekeluargaan, dibutuhkan pendekatan yang menyeluruh, partisipatif, dan kontekstual. Ada beberapa upaya terbaik yang bisa dilakukan, yaitu
      1. Pendidikan dan sosialisasi yang berkelanjutan
      2. Pendampingan dan penguatan kapasitas SDM (masyarakat pedesaan)
      3. Koperasi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pedesaan
      4. Kolaborasi dengan pemerintah dan swasta
      5. Transparansi dan akuntabilitas
      6. Pemanfaatan teknologi
      7. Ciptakan koperasi sebagai Pusat Ekonomi Desa
      Dengan penguatan di berbagai sektor maka koperasi akan kuat, mandiri, dan bersinergi. Jika koperasi dikelola dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan profesionalisme, maka masyarakat desa akan melihatnya sebagai alat kesejahteraan yang nyata.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here