More

    Koperasi Merah Putih Adalah Trias Ekonomika Desa

    Koperasi Super Holding Nasional (KSHN) Multi-Pihak adalah model koperasi yang merupakan pengelompokkan anggota berbasis badan hukum berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.

    KLASTERISASI BERBASIS GEOGRAFIS

    Masalah: ”Bagaimana mewujudkannya tanpa penyeragaman badan hukum di level perdesaan?”

    Untuk menjawab ini, posisi pemerintah adalah Menyusun kebijakan sebijaksana mungkin, agar tidak menimbulkan kekhawatiran dan akan berdampak pada stabilitas usaha masayarakat perdesaan. Satu diantara langkah itu bisa saja pemerintah membuat semacam kebijakan klasterisasi badan usaha. Klasterisasi ini, bisa berdasarkan geografis dan demografi serta dilakukan seacra bertahap (gradual). Seperti, badan usaha, apapun namanya di tingkat perdesaan diberikan keleluasaan membentuk, mendirikan, memilih jenis usaha, nama atau apa saja. Bisa saja tetap BUMDes, Gapoktan, Gapokdarwis, dan lainnya.

    - Advertisement -

    Selama bergerak berdasarkan semangat kesadaran, kolektifitas dan kebersamaan kepentingan, negara memberikan jaminan keberlangsungan usahanya. Tidak perlu return to the starting position, alias memulia dari penamaan dari nol (awal). Mau berbadan hukum koperasi, Gapoktan, Gapokdarwis atau apapun dipersilakan, selama itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Klaster ini, bisa kita beri nama Primary Cluster (atau kalau koperasi disebut Koperasi Primer).

    Setelah di tingkat kecamatan baru kita mulai bangun penyeragaman badan hukum. Badan hukum itu, dapat kita sebut Secondary Cooperative Cluster (Klaster Koperasi Sekunder). Artinya, semua jenis usaha kolektif di tingkat desa, diharuskan menjadi anggota koperasi sekunder di tingkat (kecamatan, kabupaten, provinsi dan akhirnya pusat). Nama badan hukumnya, bisa dinamakan Koperasi Sekunder Multi Pihak Merah Putih (Koperasi Sekunder MPMP), yang mengagbungkan semua badan hukum usaha di perdesaan yang ada, dalam satu manajemen berbasis keanggotaan di Koperasi Sekunder MPMP. Koperasi Sekunder MPMP, akan memfasilitasi distribusi, dan pembukaan pangsa pasar dengan badan usaha lain diluar KPMP baik skala lokal, daerah, nasional dalam batasan kreteria yang memungkinkan dapat diselesaikan oleh Koperasi Sekunder MPMP sesuai tingkatan. 

    Koperasi Sekunder MPMP ini akan disesuaikan dalam klasterisasi kesanggupannya, namun bisa ditingkatkan ke klaster lebih tinggi, bila secara SDM, Manajemen, atau Networking sudah memungkinkan. Sehingga, bisa saja Koperasi Sekunder MPMP klaster III (kecamatan), tidak harus masuk jadi bagian dari klaster II (Kabupaten) atau provinsi (klaster I), jika sudah memiliki kemampuan dan kesiapan mulai SDM, SDA, dan manajemen. Tetapi, koperasi sekunder MPMP klaster III, atau II tidak harus melalui Klaster I (provinsi), untuk menjadi bagian wajib masuk pada Koperasi Holding Nasional (Pusat) Merah Putih.

    Koperasi Super Holding Nasional (KSHN) Multi-Pihak adalah model koperasi yang merupakan pengelompokkan anggota berbasis badan hukum berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. Artinya, KSHN Multi Pihak, badan hukum usaha yang mengintegrasikan berbagai pemangku kepentingan dengan kepentingan yang berbeda, termasuk anggota dari kalangan produsen, konsumen, pekerja, dan entitas pendukung lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan manfaat kolektif yang berimbang bagi semua pihak yang terlibat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

    Adapun, pendanaan dari KSHN adalah sumber permodalan yang disisihkan dari kelebihan keuntungan koperasi primer atau sekunder yang telah dibentuk sebelumnya. Sehingga, akan tumbuh kemandirian dan otonomi usaha yang membedakannya, dengan badan usaha jenis lain. Keunggulan, dari pembentukan KSHN-Multi Pihak MP adanya prinsip “Dual Identity”, yakni di mana anggota koperasi holding (koperasi/usaha primer/sekunder) merupakan konsumen captive market. Captive Market, karena anggota sekaligus sebagai pemilik (owner).  Dan, KSHN Multi Pihak juga dapat mendirikan badan hukum lain selain badan hukum koperasi, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma), yang secara manajemen berdiri sendiri. Tetapi, kepemilikan sahamnya minimal 51 % sampai 100 %, harus dimiliki oleh koperasi primer dan atau sekunder yang tergabung dalam super holding. 

    Besar, harapan launching program ini, bukan semata untuk kepentingan politik populis, atau sekedar klaim politik kekuasaan. Idealnya, program ini untuk aplikasi idealis guna membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. Program KopDes MP, tentu maksudnya bukan untuk semata tujuan populis dan klaim politik, melainkan sungguh sungguh untuk memperkuat ekonomi lokal di tengah tantangan global yang kian kompleks. Agar, dapat mengatasi aneka hambatan perdagangan internasional serta ketegangan geopolitik yang sulit diprediksi turut memperburuk stabilitas ekonomi nasional akan mudah diantisipasi. Karena itu pula, kehadiran program KopPDes MP untuk menjawab tantangan dalam membangun ekosistem dan sistem ekonomi nasional berbasis kekuatan ekonomi perdesaan, pada bidang pertanian, perikanan, dan kerajinan tangan, yang selama ini menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat perdesaan. Semoga!!!

    *Penulis adalah Collaborative Members of the Cooperative Observers IKA Unpad-Ikopin,  Senior Consultan of The Politician Academy, Ketua DPW Intani Jawa Barat, Petani Jengkol.

    - Advertisement -

    8 COMMENTS

    1. Berkaitan dengan kebijakan program kopersi desa merah putih sangat normatif kenapa demikian karena pada hakekatnya koperasi yg sudah ada dan amanah undang-undang dasar 45 dlm pasal 33 di implementasikan pada wujudnya koperasi dg maksud dan tujuan tersirat jelas lugas dan terarah sebagai mana undang undang koperasi nomor 25 th 1992,.jadi tidak ada bedanya dg kopersi Desa Merah Putih yg saat ini menjadi kebijakan pemerintah pusat jadi maksud dan tujuan kopersi yg sudah berjalan saat ini sama saja dg kopersi Desa Merah Putih yg membedakan hanya nama saja dan mekanisme pembentukan dan pendirian, kopersi yg berjalan saat ini hasil dari kesadaran masyarakat dg tujuan yang sama, dan didirikan oleh masyarakat yg akan menjadi anggota koperasi tersebut kemudian penguatan modal lahir dari kesadaran masyarakat atau yg disebut anggota koperasi dg owner dan atau komisaris adalah masyarak sebagai angota kopersi tersebut maka disebut dari anggota untuk anggota, namun kita akui sebanyak 16.080 hampir 90% simpan pinjam ( simpanya gak mau pinjam nya suka dan sering ) padahal dlm undang undang koperasi banyak jenis kopersi baik itu kopersi produsen, pertanian, peternakan, perikanan dan perdagangan bukan hanya Koperasi SP atau koperasi serba usaha, sesungguhnya jika pengarahan yg baik dan benar maka kopersi itu sebagai Soko guru ekonomi desa atau lokomotif ekonomi perdesaan akhirnya masyarak merasakan kehadiran kopersi di desa itu benar benar terasa dan bermakna makan tidak banyak program lembaga lainnya seperti Bank Desa, KUD, KUT, LDPM, KUB, KKPE, BKPD, PNPM dan BUMdesa jadi cukup koperasi kemudian koperasi tersebut bisa menjadi kerjsama dg Gapoktan,Oktan, KWT dan atau entitas lainnya yg ada di desa. Tinggal mengevaluasi dan memperhatikan Koperasi yg maju berapa persen, yang berkembang berapa persen yang baru berjalan berap persen dan yg bangkrut berapa persen perlu di ingat dlm 1 desa saat ini lebih dari 1 Koperasi lalu bagaimana dg langkah kebijakan di tingkat desa yang memiliki otoritas adalah pemdesa..??

      Kemudian dg adanya koperasi desa merah putih itu menjadi rancu kenapa rancu
      1. Bagaimana dg rasa keadilan bagi koperasi yang sudah ada dan sedang berjalan lalu apa bedanya dg Koperasi yg sudah ada ..??
      2. Rancunya ke I adalah yg mendirikan dan sebagainya trigernya pemdes baik dalam pendirian dan maupun penyertaan modal koperasi Desa Merah Putih dg adanya impres nomor 9 th 2025 tersebut
      3. Rancu ke II biaya pendirian koperasi Desa Merah Putih menggunakan Dana Desa artinya kopersi bukan lagi dari angota untuk anggota tapi dari danggota untuk pemdes
      4. Rancu ke III Pemdes mendirikan dua lembaga yaitu BUMDesa dan KOPDes Merah Putih
      5. Pembiayaan dlm pembentukan, pendirian dan penguatan modal kopdes merah putih harus terpisahkan dg Dana Desa dan atau dalam penguatan modal koperasi Desa Merah Putih jangan diarahkan dana pinjaman ke Simbara seharusnya saat ke LPDB dan nanti ke lembaga Danatara
      6. Bagi koperasi yang sudah dan sedang berjalan di Desa bagaimana untuk rasa keadilan bagi koperasi yang sudah berjalan dan atau yg matisuri kerana Meraka sama sama Masyarakat Desa …???

      Menurut pandangan kami seyognya Koperasi Desa Mereh Putih perlu ditinjau kembali dalam mekanismenya karena menimbulkan polemik sosial di perdesaan.demikian

    2. Koperasi Desa MP ini pada prinsipnya bagus.Tetapi,prosesnya tidak sesuai dengan semangat dan prinsip prinsip koperasi,yakni sukarela dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan setiap anggota.
      Koperasi Desa MP mengulangi tragedi KUD yang dibangun secara top-down,bukan berbasis pada kekuatan kesadaran kolektif masyarakat.Sehinggs selalu berbasis pada kekuatan finansial berupa insentif negara.Akibatnya,sangat rapuh.Saya khawatir ini,akan tergantung pada siapa penguasanya menjabat.Ini namanya kapitalistik berjubah koperasi.
      Padahal kita tahu koperasi kali pertama didirikan di Rochdale,semangatnya antithesa dari kapitalisme…Dan inilah yang diambil jiwanya oleh Mao melalui desa mengepung koranya.
      Ada banyak koperasi berhasil bahkan Barcelona FC satu klub sepakbola yang 51,% sahamnya milik koperasi.Mondragon juga koperasi dimana seluruh rakyatnya anggota koperasi.
      Terlepas dari apapun kopdes MP,karena serba tidak jelas dan kental muatan,,presiden sekarang asal beda dengan sebelumnya.Kaeena,serba darurat,ya,saya buat tulisan ini,semata untuk membangun diskursus kita menyikapi program kdmp.

    3. *PROSPEK PENGEMBANGAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH*

      Dari 70 ribu yang ditargetkan terbentuk pada 12 Juli mendatang, sekarang Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes, ditingkatkan menjadi 80 ribu menurut Menteri Koperasi pada 22 Maret 2025. Dengan dukungan anggaran masing-masing 3-5 miliar rupiah, paling tidak dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 240-400 triliun. Boleh jadi ini akan menjadi proyek pembangunan koperasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

      Satu sisi hal itu menunjukkan komitmen besar Presiden dan Pemerintah. Pada sisi lain, bila mana gagal, sikap over sympathy itu dapat menjadi bumerang yang runtuhkan citra koperasi. Kopdes direncanakan mengelola beberapa usaha seperti agribisnis, konsumsi, kesehatan, logistik dan lainnya. ini akan mengeksplorasi prospek pengembangan Kopdes lima tahun mendatang dengan melihat peluang, risiko serta strategi mitigasinya.

      _Tetap teguh pendirian terhadap perjuangan koperasi dan setia cita-cita Soko guru perekonomian Indonesia_

      Yakimsa Ahmad
      Dekopinwil Jabar
      Direktur Eksekutif DPP IKA IKOPIN UNIVERSITY

    4. saya kira sudah saatnya kita berbicara pada tahap implementatif supaya bisa terbentuk di desa, karena dipastikan ini akan mencipatakan dinamika di masyarakat.

    5. Tulisan yang sangat menarik dari Pak Ali Wardana, memiliki padangan dan pemikiran yang sangat luas dan mendalam dalam mewujudkan koperasi yang dapat memberikan kesejahteraan secara nyata, dimana saat ini pemerintah telah membuat program Koperasi Desa Merah Putih semoga memang betul bisa menganggat kesejahteraan masyarakat di pedesaan yang mungkin ber -kaca dari negara Tiongkok, perlu di ingat perbedaan kulktur dan hukum antara tiongkok dan negara kita, jika di tiongkok hukum agak tegas siapa-siapa yang koprupsi atau mengambil hak rakyat akan dihukum sangat berat, namun di negara kita hukum masih lemah sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan berpeluang sangat besar ini terbukti dari beberapa kasus sebelumnya pada KUD, LKM dan Bumdes yang dibetuk dari program pemerintah, sebaiknya perlu diatur regulasi dan hukum yang tegas agar Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan sesuai keinginan pemerintah bukan menjadi ajang bagi-bagi uang karena daerah pemenangan pemilu, tulisan di atas perlu diangkat kedalam diskusi oleh para pemegang kebijakan dan perguruan tinggi sebagai bahan masukkan kepada pemerintah agar program pemberdaayaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dalam wadah usaha koperasi berjalan sesuai harapan, seperti yang telah banyak sukses di beberapa tetangga Indonesia dan Asia, pertanyaannya kenapa mereka bisa berhasil, namun kita lambat untuk bisa mencapai keberhasilan itu??

    6. Keberadaan Koperasi Merah Putih di pedesaan memberikan peluang yang lebih baik bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, namun yang perlu diutamakan selain legalitas koperasi itu sendiri adalah mengimplementasikan ilmu koperasi agar dapat diterima dan berkembang di masyarakat pedesaan, terutama dalam semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan ekonomi kekeluargaan, dibutuhkan pendekatan yang menyeluruh, partisipatif, dan kontekstual. Ada beberapa upaya terbaik yang bisa dilakukan, yaitu
      1. Pendidikan dan sosialisasi yang berkelanjutan
      2. Pendampingan dan penguatan kapasitas SDM (masyarakat pedesaan)
      3. Koperasi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pedesaan
      4. Kolaborasi dengan pemerintah dan swasta
      5. Transparansi dan akuntabilitas
      6. Pemanfaatan teknologi
      7. Ciptakan koperasi sebagai Pusat Ekonomi Desa
      Dengan penguatan di berbagai sektor maka koperasi akan kuat, mandiri, dan bersinergi. Jika koperasi dikelola dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan profesionalisme, maka masyarakat desa akan melihatnya sebagai alat kesejahteraan yang nyata.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here