Lebih lanjut, ia juga menyoroti potensi risiko dari pemanfaatan AI, seperti persoalan privasi data hingga berkurangnya kontrol manusia dalam proses pengambilan keputusan hukum. Oleh karena itu, kewaspadaan dinilai perlu diperkuat, terutama ketika teknologi mulai bersinggungan dengan hak dan kebebasan individu.
Ia menyebut teknologi tersebut dapat berfungsi sebagai sistem pendukung dalam berbagai tahapan, mulai dari perumusan kebijakan hingga penegakan hukum. “AI sangat membantu dalam proses kebijakan, pelaksanaan, hingga penegakan hukum, terutama dalam dokumentasi dan analisis. Namun, peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap menjadi kunci, khususnya dalam aspek etika, moralitas, dan profesionalisme,” ujarnya.
Pandangan serupa juga mengemuka dalam forum tersebut, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan. Tanpa landasan etika yang kuat, transformasi digital justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam sistem hukum dan kehidupan sosial.
Kuliah umum ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan lembaga pengawas pemilu di Bali, yang menunjukkan besarnya perhatian terhadap dampak teknologi digital dalam aspek regulasi dan demokrasi. Melalui forum ini, para akademisi dan praktisi hukum diajak unuk merefleksikan kesiapan sistem hukum Indonesia dalam menghadapi era digital.
Di tengah pesatnya perkembangan AI yang menawarkan efisiensi dan kecepatan, prinsip keadilan tetap harus menjadi pijakan utama yang dijaga oleh integritas manusia.






