UNJ kini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Perubahan status tersebut memberikan keleluasaan bagi kampus dalam mengembangkan kebijakan akademik, termasuk peningkatan kuota jalur mandiri. Kepala Admisi UNJ, I Wayan Sugita, menjelaskan kuota penerimaan jalur mandiri meningkat cukup signifikan setelah transformasi kelembagaan tersebut.
Ia menambahkan bahwa kuota penerimaan mahasiswa jalur mandiri meningkat dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen. “Ada sembilan jalur masuk UNJ melalui jalur tersebut untuk bisa dimanfaatkan,” ujar I Wayan.
Sembilan jalur yang tersedia meliputi jalur rapor, prestasi, nilai UTBK, ujian tulis di kampus, ujian tulis di kediaman, jalur disabilitas, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), International Class Program (ICP), serta jalur pindahan.
UNJ juga menerapkan mekanisme bertahap. Peserta yang belum lolos di satu jalur masih diperbolehkan mencoba jalur seleksi berikutnya. Sementara itu, Direktur Akademik UNJ, Agung Premono, menjelaskan bahwa transformasi dari IKIP menjadi universitas memperkuat posisi UNJ sebagai institusi pengetahuan sekaligus kebudayaan.
Ia mengungkapkan bahwa Program Studi Humas dan Komunikasi Digital menjadi salah satu program studi dengan jumlah peminat tertinggi pada UTBK 2026. “Sehingga dalam konteks ini masyarakat tidak usah ragu dengan akreditasi yang dimiliki UNJ, karena akreditasi unggul memastikan program studi setara dengan kampus lainnya,” ujarnya.
Saat ini UNJ memiliki 120 program studi dan sebanyak 63 di antaranya telah mengantongi akreditasi unggul. Selain penguatan akademik, kampus juga menekankan aspek keterjangkauan biaya pendidikan. Agung menyebut biaya kuliah di UNJ masih relatif kompetitif meskipun berada di Jakarta.
UNJ juga tercatat sebagai perguruan tinggi negeri dengan jumlah penerima bantuan KJMU terbanyak pada 2025, yakni mencapai 4.173 mahasiswa. Di tengah maraknya pembukaan jalur mandiri, calon mahasiswa tetap perlu memperhatikan berbagai aspek penting seperti biaya pendidikan, tenggat waktu pendaftaran, hingga skema pembiayaan tambahan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang diterapkan sejumlah kampus.
Bagi peserta yang memiliki nilai UTBK tinggi, jalur berbasis skor nasional dapat menjadi pilihan strategis. Sementara bagi peserta yang merasa hasil UTBK belum maksimal, jalur ujian mandiri masih menjadi peluang kedua untuk kembali bersaing.
Karena itu, memahami karakter masing-masing jalur seleksi menjadi langkah penting agar peluang masuk perguruan tinggi dapat dimaksimalkan.






