More

    Lula Kamal: Tunggakan Iuran BPJS Lebih dari Rp 28 Triliun, Ini PR Bersama

    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021–2026, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan di Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat melalui Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

    “Kesehatan itu adalah bagian dari hak dasar manusia.”

    Menurut Ghufron, Indonesia memilih model pembiayaan kesehatan berbasis kontribusi peserta dibandingkan sistem yang sepenuhnya bergantung pada pajak seperti yang diterapkan di Inggris. Dalam sistem tersebut, dana yang dikelola BPJS bukan merupakan aset lembaga, melainkan dana amanah milik peserta yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

    - Advertisement -

    Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang tidak berorientasi keuntungan dan memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden. Tugas utama BPJS adalah memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa mengalami kesulitan keuangan akibat biaya berobat.

    “BPJS bertanggung jawab bukan pada jadwal atau kerja dokter, tapi pada sisi demand sidenya. Yakni access without financial hardship atau tanpa kesulitan keuangan.”

    Ghufron juga menyoroti keberhasilan Indonesia dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Menurutnya, laju perluasan kepesertaan Indonesia jauh lebih cepat dibandingkan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan sistem jaminan kesehatan universal, termasuk Jerman, Jepang, dan Korea Selatan.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Prof. Dr. Ahmad Badawi Saluy, menyoroti dampak kebijakan penonaktifan peserta PBI yang mulai berlaku sejak Februari 2026. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dirasakan oleh jutaan warga miskin yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.

    “Masalah serius kini adalah sejak Februari 2026 ada kebijakan pemerintah untuk penonaktifan PBI BPJS bagi warga negara miskin ada 11 juta orang.”

    Badawi menilai akar persoalan terletak pada ketidaksinkronan dan ketidakmutakhiran data antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan iuran. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kerentanan dalam sistem administrasi PBI yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh dan sistematis.

    Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memegang amanah yang sangat besar karena menyangkut hak dasar masyarakat serta layanan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh warga negara setiap hari.

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here