More

    Bahaya Koperasi Papan Nama

    PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) selama tahun 2020-2022 menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 500 triliun dari total 12 koperasi. Angka fantastis itu termasuk kasus KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Indosurya Cipta yang memanipulasi produk investasi sejumlah Rp 106 triliun.

    KSP Indosurya Cipta mengklaim memiliki 23.000 anggota dengan 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia. Dalam laman Kementrian Koperasi dan UKM disebutkan KSP Indosurya Cipta berbadan hukum tahun 2012 dan saat awal pendirian jumlah anggota 150 orang. Eksistensi sebuah koperasi yang terlihat janggal, kurun waktu 10 tahun kenaikan jumlah anggota lebih dari 15.000%.

    Banyak kasus pengurus koperasi menyalahgunakan kewenangan berujung di meja hijau membuktikan pemahaman masyarakat terhadap koperasi masih rendah. Koperasi dianggap sama seperti badan hukum usaha lain. Ketidaktahuan itu kemudian calon anggota mudah diiming-imingi keuntungan besar oleh pengurus koperasi yang sebenarnya sekadar “koperasi papan nama”.

    - Advertisement -

    Memiliki badan hukum koperasi, tetapi tanpa menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Bahkan memutar uang simpanan anggota koperasi untuk investasi di luar kepentingan langsung anggota.

    Posisi anggota dalam koperasi sangat vital. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus nasabah atau pengguna jasa usaha koperasi. Karena itu, jenis usaha yang dilakukan koperasi harus sesuai kebutuhan anggota. Misalnya, para peternak sapi mendirikan koperasi, maka unit usahanya terkait langsung upaya meningkatkan skala ekonomi anggota, baik sektor hulu soal produktivitas susu maupun sektor hilir menjual susu hasil perasan peternak. Begitu pula koperasi simpan pinjam, simpanan anggota berupa simpanan pokok, wajib, dan sukarela merupakan modal bergulir untuk memenuhi pinjaman anggota.

    Tujuan usaha koperasi kepada anggotanya sendiri (closeloop) membedakan dengan perusahaan non-koperasi. Sementara PT (Perseroan Terbatas) bagi pemilik saham yang utama keuntungan maksimal agar mendapatkan deviden tinggi, kendati jenis usaha tidak ada kaitan langsung.

    Mengingat bisnis inti (corebusiness) koperasi lebih berorientasi ke dalam memang akumulasi omset relatif lambat. Jangan merasa heran pendapatan SHU (Sisa Hasil Usaha) kecil ketimbang deviden di perusahaan non-koperasi. 

    Sebaliknya, kalau pengurus dan manajer koperasi inovatif, justru koperasi mempunyai captivemarketatau pasar pasti, yaitu anggota koperasi sendiri, disamping pasar di luar anggota. Jadi, omset koperasi pun memungkinkan lebih besar.

    Perbedaan fundamental yang menyebabkan pendidikan anggota merupakan salah satu prinsip-prinsip koperasi. Sejak awal disadari menjadi anggota koperasi bukan semata-mata meraih keuntungan individual, juga ada aspek sosial, yaitu kemandirian (selfhelp) dan gotong royong (mutualhelp). Koperasi maju tergantung keaktifan anggota menggunakan jasa usaha koperasi.

    Pemahaman holistik tentang perkoperasian ini memberi landasan idiil yang menurut Bapak Koperasi Mohammad Hatta bahwa koperasi bangun usaha rakyat sesuai konstitusi.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here