More

    Sejak SMP Si V Dicabuli Pelakunya Tetap Tak Peduli

    Ahmad Fauzan Sazli

    03 01 2012 Kisah Cabul anak warek berujung di pengadilan

    Pengadilan Negeri Depok. FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    - Advertisement -

    Suasana Depok Panas. Perempuan ABG, sebut saja V (16) nampak memandangi ruang persidangan Anak di Pengadilan Negeri Depok. Sesekali ia mengusap keringat di keningnya yang berjerawat. Siang itu adalah persidangan seorang mahasiswa berinisal DAP (18) terdakwa pencabulan anak di bawah umur. V adalah korban DAP.

    Kehadiran V yang masih muda belia dalam persidangan itu ingin mengawasi orang yang telah melecehkan dan membuatnya memiliki anak tanpa pengakuan dari DAP, sang ayah.

    “Saya sakit hati. Saya tidak ingin dia berkeliaran bebas,” kata V di depan ruang persidangan.

    Ruang sidang tertutup bagi umum. V hanya bisa menunggu di luar. Perempuan tambun itu bercerita, hubungannya dengan terdakwa berlangsung setahun yang lalu. Saat itu ia berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP. Sedangkan DAP berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMA.

    Setahun yang lalu mereka melakukan hubungan intim pertama kali di rumah teman mereka di Depok. Kemudian hubungan intim itu berlanjut dengan paksaan. Secara diam-diam DAP merekam hubungan intim mereka sebelumnya. Lalu video itu digunakan untuk mengancam V agar mau melakukan hubungan intim dengan DAP.

    “Saya tidak tahu ternyata dia memvideokan apa yang kami lakukan. Selanjutnya rekaman itu digunakan untuk mengancam saya agar mau selalu berhubungan intim dengannya. Bila tidak, dia akan menyebarkan video itu ke facebook atau Youtube,” kata V dengan nada kesal menceritakan kisahnya.

    V yang menggunakan sepatu hak tinggi warna coklat dan baju bunga-bunga itu mengatakan,  hubungaan intim mereka telah dilakukan berkali-kali. Selain itu juga, DAP mengancam akan menyebarkan ke semua orang bahwa V sudah tidak perawan.

    Kemudian hubungan itu membuat V hamil. Namun, DAP tak mau bertangung jawab. Kesal dengan prilaku DAP. V kemudian mengadukan prilaku DAP ke Kepolisian. Hingga DAP ditetapkan sebagai terdakwa.

    Ini adalah sidang ketiga kasus V. Meski sidang berlangsung lebih dari tiga jam, V terus mengawasi persidangan tertutup tersebut. V mengaku kecewa dengan dua sidang sebelumnya. Meski DAP terdakwa, ia masih dapat berkeliaran bebas. Bahkan masih bisa mengikuti kuliah di daerah Pamulang.

    “Jangan mentang-mentang dia anak wakil rektor kemudian dia diperlakukan istimewa,” tambah V geram menceritakan alasannya ingin terus mengawasi persidangan.

    Pada persidangan itu hadir juga belasan kerabat dari terdakwa DAP. Mulai dari ayah, paman, serta temannya. Sebagian dari mereka membawa kamera video yang digunakan untuk mendokumentasikan persidangan DAP. Selain itu, kamera video kerap digunakan untuk mendokumentasikan V ketika diwawancarai wartawan.

    DAP lebih beruntung bisa melanjutkan kuliah di universitas terkemuka. Sementara V melanjutkan pendidikan di SMA terbuka. Anak hasil hubungan mereka kini telah berusia tujuh bulan. V mengurusnya sendiri, tanpa nafkah dari ayahnya. Dalam kasus mereka, upaya damai telah dilakukan, tapi tak berujung penyelesaian.

    V hanya ingin mantan kekasihnya itu dihukum seadil-adilnya. []

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here