More

    RUU Ormas Disahkan, Masyarakat Siap Judicial Review

    Ahmad Fauzan Sazli

    04 04 2013 Demo RUU Ormas

    JAKARTA, KabarKampus – Anggota DPR RI Pansus RUU Ormas akhirnya mensahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang. Peraturan UU Ormas ini kan mulai berjalan di masyarakat setelah ditandatangani Presiden.

    - Advertisement -

    Meski telah disahkan, masyarakat penentang organisasi ini tidak tinggal diam. Mereka berencana melakukan Judicial Review terhadap UU ini.

    “Kami akan melakukan Judicial Review terhadap RUU Ormas ini,” kata Harry Sandy, Sekjen Front Mahasiswa Nasional saat ditemudi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (02/07/2013).

    Namun, menurutnya sebelum itu, mereka akan terus melakukan perlawanan. Mereka masih punya waktu satu bulan untuk melakukan mobilisasi di pabrik dan di desa bersama petani untuk bersama-sama menentang presiden menandatangani UU Ormas ini.

    Harry menggap RUU ini harus dihapus, karena UU ini terlalu dipaksakan.”Untuk mendirikan organisasi mahasiswa nantinya harus izin camat. Padahal jelas organisasi mahasiswa di bawah civitas akademis kampus,” jelasnya.

    Hal yang sama juga disampaikan M. Ali , dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria. Menurutnya mereka akan melakukan Judicial Review terhadap UU ini. “Belum disahkan saja kami sudah dilarang, kami mau ditanggkap, bagaimana nanti bila sudah dijalankan” jelas Ali.

    Bagi Ali, dengan adanya UU Ormas ini. SBY tak ubahnya Suharto. Hanya saja caranya saja yang berbeda.

    Rancangan RUU Ormas ini disahkan hari ini oleh DPR RI, Selasa, (02/07/2013). Selama sidang paripurna ratusan buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya menggelar aksi menolak RUU ini di depan gedung DPR RI. Setelah RUU ini disahkan massa aksi pun bubar.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here