JAKARTA, KabarKampus- Dua orang tewas ditabrak oleh seorang mahasiswa inisial GHC (20) yang mengendarai mobil toyota Vios dengan plat B 114 NNY di Jalan Bulever Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari Sabtu pagi (09/01/2016).
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan yang bersumber dari pihak kepolisian dan media massa :
1. Pelaku berstatus mahasiswa dengan inisial GHC berumur 20 tahun, warga Kepala Gading Jakarta, mengendarai mobil Toyota Vios dengan nomor polisi B 114 NNY. Semua surat kelengkapan pengendara lengkap.
2. Sejak kecelakaan terjadi pada hari Sabtu lalu hingga hari Senin (11/01/2016) Polisi masih menetapkan pelaku sebagai saksi. GHC belum diperiksa pihak kepolisian. Kasus mahasiswa tabrak 2 orang hingga tewas saat ini ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
( Baca juga : Meski 2 Orang Tewas, Rasyid Rajasa Belum Jadi Tersangka )
3. Korban tewas berjumlah 2 orang yakni : Anen (55) dan Jaenal Arifin (35). Kedua korban tewas di tempat.
4. Korban pertama Jaenal Arifin (35), pemilik KTP yang beralamat di Desa Jebol, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sabtu pagi, korban sedang berjalan kaki melintasi Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat menabrak Janel Arifin, GHC tidak menghentikan kendaraan. Menurut saksi mata dan data yang dihimpun pihak kepolisian, GHC terlihat terus tancap gas. Jaenal Arifin tersangkut di bawah mobil hingga terseret sejauh kurang lebih 70 meter. Jaenal Arifin ditabrak dari arah belakang.
5. Korban kedua adalah Anen (55), seorang pengendara sepeda. Saat ditabrak tubuh Anen terlempar hingga membentur kaca depan mobil dan masuk ke dalam mobil. Dugaan kuat polisi, tersangka menabrak korban dengan kecepatan tinggi. Seperti Jaenal, korban kedua pun tewas di tempat.
6. Dua korban tewas, tersangka GHC masih saja tancap gas. Toyota Vios yang dipacu kencang itu mogok di depan RS Gading Pluit Jakarta. Warga mengevakuasi GHC ke RS Gading Pluit karena luka di bagian kepala. Janji pihak kepolisian akan memanggil secara paksa agar GHC dirawat RS Kramatjati untuk kepentingan keamanan dan pemeriksaan.
7. Tindakan GHC yang tidak menolong 2 korban menurut AKBP Sudharmanto, Kasatlantas Polres Jakarta Utara, mencerminkan tidak ada niatan baik. Seharusnya GHC berhenti dan tidak berupaya melarikan diri. Tindakan ini yang dalam persidangan akan memberatkan GHC.
8. Ancaman bagi GHC adalah 6 tahun penjara. GHC dikenakan pasal 283, 287 ayat 5, pasar 310, pasal 312 UU Lalu Lintas.
( Baca juga : Kasus Rasyid dan Hakim yang Tak Berdaulat )
9. Pihak kepolisian masih mencari penyebab kenapa GHC mengendarai Toyota Vios dengan kencang. Polisi juga masih menunggu hasil tes urine dan darah milik GHC. Belum diketahui apakah mahasiswa penabrak 2 orang hingga tewas itu menggunakan narkoba.
10. Polisi telah memeriksa 4 saksi.
11. Ayah dan ibu GHC mendatangi keluarga korban Anen. Mereka menyantuni keluarga korban. Meski keluarga korban tidak menuntut, proses hukum tetap berjalan.
12. Kondisi mobil Toyota Vios yang dikendarai GHC rusak di bagian kaca dan bemper.
Semoga keluarga korban dapat menghadapi tragedi ini dengan tabah. Dan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. []