Belajar dari Voucher Pajak di Gresik
Di sinilah pendekatan Economic Analysis of Law (EAL) menjadi relevan. Menurut Richard Posner, manusia adalah pelaku rasional yang berusaha memaksimalkan kepuasannya di tengah keterbatasan sumber daya. Hukum, dalam pandangan ini, bisa diposisikan sebagai economic tools untuk mengarahkan perilaku manusia menuju kepatuhan—tanpa mengabaikan unsur keadilan.
Pendekatan ini bukan sekadar teori di atas kertas. Satuan Lalu Lintas Polres Gresik, Jawa Timur, misalnya, memberikan reward berupa voucher pajak dan perlengkapan berkendara kepada warga yang tertib berlalu lintas, sementara pelanggar tetap ditilang. Hasilnya, warga yang menerima reward menjadi lebih patuh, bahkan mengajak warga lain melakukan hal yang sama, sehingga pelanggaran lalu lintas menurun. Pendekatan serupa juga diterapkan di internal Polres Bone Bolango, lewat penghargaan “Man of The Month” bagi anggota yang disiplin. Sederhana, tetapi efektif: ketika kepatuhan memberi kepuasan, orang cenderung memilih patuh.
Logika yang sama semestinya bisa diterapkan kepada pejabat pemerintahan dan aparatur negara. Sebab pada dasarnya, korupsi pun dilakukan untuk mengejar kepuasan dan kebahagiaan secara ekonomi—hanya saja dengan cara yang melanggar hukum. Jika demikian, mengapa negara tidak menyediakan jalur yang sah untuk mencapai kepuasan itu?
Dua Mata Pisau: Reward dan Punishment
Langkah ini bisa dimulai dari hal sederhana: audit kekayaan pejabat dan aparatur negara secara berkala, lalu memberi apresiasi nyata kepada mereka yang terbukti bersih—bukan hanya berupa uang, tetapi juga promosi jabatan, gelar duta antikorupsi, atau beasiswa pendidikan lanjutan. Di sisi lain, mereka yang terbukti menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi harus menerima hukuman yang benar-benar setara dengan perbuatannya: tanpa potongan masa tahanan, tanpa keistimewaan, dan dengan denda yang sepadan dengan jumlah yang dikorupsi.
Dua mata pisau reward and punishment inilah yang, jika diterapkan konsisten, berpotensi mengubah kalkulasi rasional para pejabat sebelum mereka memutuskan untuk korupsi. Sebab manusia, dari sudut pandang ekonomi, akan selalu mengejar kepuasan dan kebahagiaan. Pertanyaannya tinggal: apakah negara menyediakan jalur yang sah untuk mencapainya, atau membiarkan celah bagi jalur yang melanggar hukum tetap terbuka dan menggiurkan?
Penghapusan remisi bagi terpidana korupsi adalah langkah baik ke arah itu. Tetapi menekankan sanksi semata tidak akan cukup. Yang dibutuhkan adalah kebijakan pencegahan yang membuat pejabat merasa “sudah cukup” sebelum tergoda melakukan hal yang haram—karena dua kebutuhan dasar mereka, yaitu apresiasi dan pengakuan atas kejujuran, telah terpenuhi lebih dulu.
Mencegah, Bukan Sekadar Menghukum
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






