Meski demikian, Budi menilai hingga saat ini pemerintah belum membuka dokumen penting seperti naskah akademik, studi kelayakan, dasar hukum pembentukan lembaga, kebutuhan anggaran pembangunan dan operasional, lokasi kampus, jumlah mahasiswa yang akan diterima, program studi yang dibuka, hingga mekanisme seleksi calon mahasiswa.
Selain itu, menurutnya, publik juga belum memperoleh penjelasan mengenai posisi URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional, termasuk hubungan kelembagaannya dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi maupun Lembaga Administrasi Negara (LAN).
APTISI menilai dampak URI terhadap perguruan tinggi swasta akan sangat bergantung pada model pendidikan yang diterapkan. Jika URI hanya berfungsi sebagai sekolah kepemimpinan nasional dengan jumlah mahasiswa terbatas, sangat selektif, dan berorientasi pada pendidikan profesi atau pascasarjana, dampaknya diperkirakan tidak terlalu besar.
Namun, jika URI membuka program sarjana secara luas, tersebar di sepuluh lokasi, serta seluruh pembiayaannya ditanggung negara, maka dikhawatirkan akan menggeser calon mahasiswa dari perguruan tinggi swasta. “Bukan menciptakan mahasiswa baru,” kata Budi.
Budi juga mengingatkan bahwa investasi sumber daya manusia tidak selalu harus diwujudkan melalui pembangunan universitas baru. “Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah Indonesia butuh pemimpin yang lebih baik, melainkan apakah membangun sepuluh universitas baru adalah instrumen yang paling efektif, hemat, dan adil,” kata Budi.
Mengacu pada Human Capital Theory yang dikembangkan ekonom Gary Becker, peningkatan kualitas SDM dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti memperluas program beasiswa, memperkuat pendidikan pascasarjana, menyelenggarakan sekolah kepemimpinan jangka pendek, atau membangun konsorsium antarperguruan tinggi.
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






