Selain memperluas kerja sama internasional, UNJ juga membenahi kualitas pelayanan publik melalui penyusunan Standar Pelayanan Publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Penyusunan standar tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik yang diikuti dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, masyarakat, serta mitra kerja. Masukan dari para peserta menjadi bahan penyempurnaan standar layanan yang nantinya diterapkan di seluruh unit kerja UNJ.
Kepala Divisi Organisasi dan Tata Laksana UNJ, Andi Irawan, mengatakan penyusunan standar pelayanan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 yang mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan.
“Pelibatan publik diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan para pengguna layanan,” ujar Andi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh layanan di UNJ telah dipetakan menjadi dua kategori utama, yakni layanan akademik dan nonakademik.
“Layanan akademik maupun nonakademik telah kami identifikasi bersama unit-unit terkait sehingga setiap layanan memiliki standar yang jelas sebagai acuan bagi penyelenggara maupun pengguna layanan,” katanya.
Layanan akademik meliputi berbagai kebutuhan mahasiswa, seperti help desk admisi, pengajuan cuti akademik, ujian tugas akhir, pendaftaran wisuda, legalisasi ijazah dan transkrip, pengajuan beasiswa, layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga layanan perpustakaan.
Sementara itu, layanan nonakademik mencakup pengajuan cuti pegawai, kenaikan jabatan akademik dosen, kenaikan pangkat tenaga kependidikan, peminjaman fasilitas kampus, permohonan kerja sama, pembuatan akun email UNJ, layanan konseling psikologi, hingga layanan kesehatan melalui Klinik Pratama UNJ.
Dalam forum tersebut, Prof. Suyono menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan bagian dari komitmen UNJ sebagai perguruan tinggi negeri dalam menerapkan tata kelola yang baik.
“Standar pelayanan publik ini menjadi pedoman agar seluruh unit di UNJ dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harapannya, standar yang disusun tidak hanya menjadi acuan pelaksanaan, tetapi juga dapat dievaluasi dan terus ditingkatkan seiring perkembangan kebutuhan serta dukungan teknologi,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan standar pelayanan merupakan bagian dari siklus penjaminan mutu yang meliputi penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, hingga peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Organisasi, Tata Laksana, dan Keprotokolan Sekretariat UNJ, Wiwie, menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan publik merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi pemerintah sekaligus bagian dari transformasi UNJ setelah berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Standar tersebut memuat komponen pelayanan, seperti persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk layanan, serta komponen pengelolaan yang mencakup dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, sistem pengawasan, jaminan pelayanan, hingga aspek keamanan layanan.
Melalui penguatan kerja sama internasional dan pembenahan sistem pelayanan publik secara bersamaan, UNJ berupaya menghadirkan pengalaman belajar yang semakin kompetitif di tingkat global sekaligus memastikan seluruh layanan kampus berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.






