More

    Dari Digitalisasi UMKM hingga Sanksi Etik, Dua Sisi Pengabdian Mahasiswa Unhas

    Unhas Menjatuhkan Sanksi Berat kepada Mahasiswa

    Di tengah kabar mengenai kontribusi mahasiswa di masyarakat, Unhas juga mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa lain yang tersandung persoalan etik. Universitas memberhentikan tidak dengan hormat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL. 

    Keputusan tersebut berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah WL diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui aplikasi WhatsApp. Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sdr. xxxxxxx (NIM xxxxxxxx) sebagai Mahasiswa Kehutanan Universitas Hasanuddin. 

    - Advertisement -

    Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 7 Agustus 2026. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Direktorat Komunikasi Rektor Unhas, Ishaq Rahman, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari proses etik dan administratif yang dilakukan setelah kasus tersebut mencuat pada Juni 2026.

    Ishaq menjelaskan, regulasi internal Unhas mengatur larangan terhadap berbagai tindakan yang termasuk pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, serta seks bebas, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

    Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa. “Secara normatif, tindakan yang dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas,” kata Ishaq di Makassar, Sabtu (15/8), seperti dikutip dari Inilah.

    Sementara itu, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa menetapkan pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk pelanggaran berat. Dalam Pasal 33 ayat (3), sanksi atas pelanggaran berat dapat berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.

    Dengan dasar tersebut, pihak universitas menyatakan keputusan terhadap WL merupakan bagian dari penerapan mekanisme etik yang berlaku di lingkungan Unhas. Artinya, pemberhentian tidak hanya didasarkan pada sorotan publik terhadap kasus tersebut, tetapi melalui proses sesuai ketentuan internal perguruan tinggi.

    Mengaku sebagai Panitia Mahasiswa Baru

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here