Oleh: Lingga Prasetyo*

Tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengakar menjadi budaya yang, meski dilarang, kerap dianggap lumrah untuk dilakukan.
Sejak era Reformasi hingga hari ini, begitu banyak kasus melibatkan berbagai kalangan dan profesi, tidak terkecuali pejabat negara. Ironisnya, mereka yang semestinya menjadi teladan dalam bernegara justru kerap menjadi pelopor tindakan itu sendiri. Saat ini Indonesia berada di posisi kelima sebagai negara terkorup di Kawasan Asia Tenggara—predikat yang sama sekali tidak layak dibanggakan, dan yang turut mencederai nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Berbagai upaya sesungguhnya telah ditempuh: pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2004 yang digagas Presiden Megawati, berdirinya Indonesian Corruption Watch, hingga program Sapu Bersih Pungutan Liar di era Presiden Jokowi pada 2016. Namun hasilnya belum juga terasa signifikan. Korupsi tetap terjadi, bahkan kian marak, seolah menjadi hal yang lumrah dilakukan pejabat negara—mulai dari level Menteri hingga jajaran pejabat BUMN.
Ketika korupsi sudah sedemikian mengakar, dibutuhkan cara berpikir baru untuk menanganinya: selain punishment yang tepat, kita butuh pencegahan yang efektif sebelum korupsi itu terjadi. Sebab sejatinya, mencegah selalu lebih baik daripada mengobati.
Ketika Hukuman Tidak Lagi Menakutkan
Sanksi terhadap pelaku korupsi di Indonesia sebenarnya sudah berkali-kali diperbarui, dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan diperkuat dengan hadirnya KPK. Tetapi tidak ada perubahan berarti terhadap perilaku korup yang kian mengakar. Pelakunya datang dari berbagai kalangan, dari Kepala Desa hingga Menteri Kabinet.
Persoalannya, sanksi yang ada tidak lagi memberi efek jera. Banyak pejabat yang telah dihukum justru memperoleh berbagai keistimewaan: grasi, pemotongan masa tahanan, bahkan—dalam kasus tertentu—kesempatan untuk “jalan-jalan” di tengah masa hukuman. Gayus Tambunan, misalnya, sempat tertangkap kamera menonton tenis di Bali dan bepergian ke Malaysia, Singapura, hingga Makau, di tengah status terpidananya. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukuman tak lagi menakutkan pelaku korupsi—ia justru terkesan mendorong pejabat lain untuk mencoba peruntungan yang sama, karena tergiur oleh keistimewaan yang mengikutinya.
Bukan berarti pemerintah tidak berupaya. KPK berhasil membongkar sejumlah kasus besar: Menteri Sosial Juliari Batubara dalam korupsi dana Bansos, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster, Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dana PON, hingga Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencucian uang. Yang menarik—dan meresahkan—dari kasus-kasus ini adalah bagaimana Juliari Batubara memperoleh pengurangan masa tahanan dengan alasan telah “dihujat” masyarakat di media sosial. Ketika kerugian negara bisa ditebus hanya dengan alasan semacam itu, wajar bila kita mempertanyakan sejauh mana sanksi pidana benar-benar memberi efek jera.
Belajar dari Voucher Pajak di Gresik
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






