More

    Diskusi FIM 2016 “Kebebasan Berpikir dan Berpendapat dalam Kebudayaan Jawa Barat”

    20 05 2016 FIM - Kebebasan Berfikir dan BerpendapatSalah satu contoh manifestasi dari kebebasan berpikir dan berpendapat adalah buah pikir Soekarno dalam pleidoi yang berjudul Indonesia Menggugat. Pledoi ini merupakan jawaban sekaligus simbol perjuangan atas represi pemerintah kolonial Belanda yang pada saat itu semakin agresif menekan gerakan kemerdekaan. Soekarno melalui pleidoi tersebut dengan gemilang mengemukakan pikirannya, yang juga pikiran bangsa Indonesia, dan terang-terangan menunjuk borok-borok pemerintah kolonial Belanda. Mengantar rakyat Indonesia ke depan gerbang kemerdekaan.

    Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sejarah bangsa ini juga turut dirumuskan, dibentuk, dan dihidupkan dari semangat yang tinggi dalam berpikir dan mengemukakan pendapat.

    Indonesia sebagai negara majemuk, yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan ideologi, mesti memahami pentingnya untuk mengerti dan menghormati keragaman ini. Ideologi Pancasila yang lahir dari pertautan berbagai ideologi, juga semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, adalah pengingat bahwa bangsa Indonesia (pernah) mengerti dan memahami kemajemukan.

    - Advertisement -

    Bangsa ini dibangun dari kemajemukan pikir dan ideologi, dari pendapat-pendapat yang meski kadang saling bergesekan, tetap bisa dijadikan bahan pelajaran agar kita sebagai bangsa dapat mengerti dan memberikan penghormatan yang tinggi pada keragaman dan perbedaan. Namun, dengan beberapa pembatasan dan aksi dari berbagai pihak, hak kebebasan berpikir dan berpendapat belum mendapat penghormatan yang layak.

    Di Jawa Barat sendiri, penghormatan itu urung terjadi pada pementasan Monolog Tan Malaka, penangkapan seniman pantomim, dan penyerbuan organisasi massa ke dalam lingkungan kampus Insititut Seni Budaya Indonesia (ISBI).  Semestinya, kebebasan untuk berpikir dan mengemukakan pendapat, termasuk ekspresi-ekspresi kebudayaan, adalah amanat reformasi yang mesti dijaga.

    Melihat hal-hal tersebut, dapat diajukan pertanyaan: apakah kebebasan berpikir dan berpendapat itu? Lalu bagaimana mungkin berbagai penolakan dapat terjadi, berulang, dan berlalu tanpa penyikapan atau peradilan hukum yang jelas? Sebab, bukankah Indonesia adalah negara hukum, dan dengan begitu maka kebebasan berpikir, berpendapat, berekspresi, berpendapat mestinya telah diatur di dalamnya?

    Diskusi bertajuk “Kebebasan Berpikir dan Berpendapat dalam Kebudayaan Jawa Barat” akan digelar pada tanggal 20 Mei 2016 pukul 18.30 – 20.30 WIB, dengan dimoderatori oleh Hanief Mochammad, pembicara Hawe Setiawan dan Dede Mariana (Dewan Kebudayaan Jawa Barat).

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here