More

    Gembong Narkoba Chan dan Sukumaran Mungkin Dipindahkan Pekan Ini

    ABC AUSTRALIA NETWORK

    Eksekusi terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan di Pulau Nusa Kambangan.
    Eksekusi terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan di Pulau Nusa Kambangan.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso mengatakan pihaknya tinggal menunggu selesainya persiapan eksekusi di Pulau Nusa Kambangan untuk mengirim kedua terpidana mati Bali Nine.

    Dalam keterangannya kepada wartawan Senin (23/02/2015) Momock mengatakan kemungkinan pengiriman Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dilakukan pekan ini juga.

    - Advertisement -

    “Persiapan di Nusa Kambangan sudah hampir selesai,” katanya.

    Sebelumnya, kedua warga Australia ini bersama sejumlah terpidana mati kasus narkoba lainnya batal dipindahkan ke Nusa Kambangan. Pihak berwenang mengatakan faktor teknis sebagai alasan pembatalan itu.

    Chan dan Sukumaran telah divonis mati sejak tahun 2006 silam, dan telah mengajukan permohoan grasi namun ditolak oleh Presiden Jokowi.

    Kini, pengacara keduanya sedang menunggu sidang di PTUN Jakarta setelah mengajukan gugatan atas keputusan penolakan grasi tersebut. Rencananya, PTUN Jakarta akan memeriksa gugatan ini Selasa (24/2/2015).

    “Kami ingin lebih cepat lebih baik,” kata Momock lagi. “Jika mereka (Nusa Kambangan) bisa cepat, kami juga bisa cepat memindahkan mereka.” []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here