Sementara itu, Aprilia Nurmala Dewi dari DP3AP2KB Sinjai menjelaskan berbagai risiko yang dapat muncul akibat pernikahan usia dini. “Pernikahan dini meningkatkan risiko putus sekolah, gangguan kesehatan reproduksi, masalah psikologis, serta menghambat pemenuhan hak-hak anak,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta yang terdiri atas remaja, orang tua, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda mengikuti diskusi secara aktif. Materi yang disampaikan tidak hanya membahas aspek hukum dan kesehatan reproduksi, tetapi juga pentingnya pendidikan serta perlindungan hak anak sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Nadila berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mencegah pernikahan dini melalui keterlibatan keluarga, pemerintah, dan lingkungan sekitar. Menurutnya, memberikan ruang bagi remaja untuk menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan potensi diri merupakan bagian penting dalam mempersiapkan generasi yang lebih berkualitas.
Melalui penguatan riset di tingkat perguruan tinggi dan pengabdian masyarakat yang dilakukan mahasiswa di lapangan, Unhas menunjukkan bahwa peran kampus tidak berhenti di ruang kelas. Perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi pusat lahirnya solusi yang menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.






