‘Peluang’ untuk Indonesia
Di Indonesia sejak tahun 2014, salah satu media yang paling mempengaruhi masyarakat adalah media online dan perangkat berbasis generasi 4.0 dalam kerangka handphone pintar. Adalah tidak salah memanfaatkan teknologi sebagai basis utama untuk melakukan kegiatan sosial dan bernegara, asalkan negara sudah bisa menangulanginya secara taktis dan strategis. Artinya, dibutuhkan peran yang kuat terhadap ekosistem di dalamnya seperti peran apparat keamanan dan lembaga penegak hukum.
Akan sangat tidak mungkin menggunakan cara-cara lama dalam mengkonsolidasikan kepentingan nasional di level domestik dengan menggunakan media konvensional dan karena kurangnya data yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum. Data yang akurat menjadi salah satu instrument yang dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan yang cepat. Oleh karena itu tidak salah jika banyak yang mengatakan bahwa, data is the new oil.
Sampai detik ini, pemerintah Indonesia belum mau mengakui kripto sebagai alat pembayaran yang sah berlaku di Indonesia. Namun dalam prakteknya beberapa sarana publik justru sangat kencang dalam “mengiklankan” penggunaan kripto sebagai salah satu investasi bagi “kalangan muda”. Sebut saja beberapa iklan komersial di KRL, maupun, iklan di salah satu tv swasta nasional. Standar ganda juga ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam kasus penggunaan mata uang “baru” ini.
Jika ini dibiarkan, hal tersebut sangatlah beresiko bagi kestabilan nilai mata uang yang beredar di masyarakat, terlebih tidak terdapatnya pengawasan dari lembaga penegak hukum oleh karena adanya kekosongan hukum di dalam kegiatan ini, akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat dalam melakukan kegiatan yang memiliki nilai ekonomis.
Pasalnya, tersebarnya iklan dan pemberitaan tentang mata uang digital ini sangat massif digaungkan sudah terlanjur memberikan persepsi kepada masyarakat bahwa kripto adalah legal, dan merupakan masa depan bagi beberapa kawula muda. Akan tetapi, perkembangan jaman tidak bisa dihindarkan, oleh karena itu perlu adanya kajian yang mendalam tentang mitigasi, dan diperlukan ekosistem digital di seluruh Indonesia, seperti yang diwacanakan oleh Puteri Anneta Komaruddin dari fraksi Golkar di komisi XI.[8]
Terlebih lagi berita tentang penggunaan NFT (Non Fungible Token) sebagai salah satu instrument aktifitas di ruang digital. Dalam persepsi masyarakat, NFT dikenal sebagai salah satu cara di era digital dalam menilai produk yang dihasilkan dalam kacamata seni atau art. Fenomena Ghozali Everyday, telah memberikan gambaran yang jelas tentang pemberitaan yang positif terkait dengan fungsi dari NFT itu sendiri.
Namun, pemberitaan tentang efek negatif dari NFT ini sangatlah minim. Bagi pendekatan kritikal, NFT adalah salah satu instrumen lain yang digunakan seseorang atau aktor, untuk melakukan intervensi dalam negeri sebuah negara. Sumber dana yang masuk seperti layaknya aset kripto tidak bisa terlacak dan dianggap sebagai decentralized aset, dimana individu bisa melakukan pembeliannya sendiri dengan harga yang di tetapkan oleh individu tersebut.
Artinya, tidak ada pengawasan dalam pembelian NFT seperti yang sebagaimana kegiatan jual beli secara luring berlangsung, yakni terdapat barang dan instrument yang digunakan adalah uang sebagai alat pembayaran yang diakui negara. Jadi dengan kata lain, dana asing dari internasional yang berpotensi sebagai sarana pencucian uang atau bahkan kegiatan terorisme sangat mungkin terjadi. Oleh karena lemahnya sistem pengawasan karena terdapatnya kekosongan dalam aturan.
Hal yang paling bisa dilakukan Indonesia adalah dengan melegalkan penggunaan kripto dan keuangan model baru agar terciptanya situasi yang kondusif dan nyaman dalam bertransaksi, di samping itu pengawasan dari lembaga-lembaga keuangan seperti OJK juga harus diperkuat dan dapat bekerja sama dengan aparat penegakan hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sehingga terdapat ekosistem digital yang bersifat check and balance.
*Candidate Doctor, Department International Relations Faculty of Social and Political Sciences Padjajaran University, Bandung.
[1] https://www.state.gov/russias-top-five-persistent-disinformation-narratives/ diakses tanggal 27 januari 2022 pukul 23:05 WiB.
[2] https://www.youtube.com/watch?v=45Cj2_NzFSY&t=4297s diakses tanggal 28 Januari 2022 pukul 12:24 Wib menit 1:02:56
[3] https://www.huffpost.com/entry/republicans-agenda-congress-biden-midterms_n_61f3109de4b0061af25c6df8
[4] https://www.dw.com/en/why-germany-refuses-weapons-deliveries-to-ukraine/a-60483231 diakses tanggal 28 Januari 2022 Pukul 9:06 Wib
[5] Olena Podolian, the 2014 referendum in crimea, East European Quarterly, Central European University 2015
[6] Megan MacDuffee Metzger and Joshua A. Tucker, Social Media and EuroMaidan: A Review Essay, Slavic Review, 2017.
[7] https://www.bbc.com/news/world-asia-china-60034013
[8]https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/33139/t/DPR+Imbau+Perlunya+Kajian+Mendalam+Sebelum+BI+Terbitkan+Mata+Uang+Digitaldiakses tanggal 28 Januari 2022 Pukul 11:38 WIB






