More

    Tantangan Komisi Informasi Jabar Jilid Tiga

    Oleh : Pius Widiyatmoko, Peneliti Perkumpulan Inisiatif[1]

    Setelah perpanjangan masa jabatan komisioner jilid kedua sejak 8 Juli 2019[2], pada tahun baru 2020, warga Jabar mendapatkan pejabat baru Komisi Informasi (KI) jilid tiga. Dibandingkan jilid kedua yang ditandai dengan 3 orang petahana, komisioner jilid ketiga menjanjikan penyegaran karena hanya ada 1 komisioner KI Jabar petahana, yaitu Ijang Faisal.

    - Advertisement -

    Namun 3 yang lain bukan berarti tidak pernah menjalani peran di lembaga negara tambahan (state auxiliary body) ini atau yang sejenis. Dedi Dharmawan sebelumnya merupakan Sekretaris Komisi Informasi Jabar. Yudaningsih adalah mantan komisioner KPU Kabupaten Bandung. Sedangkan Dadan Saputra sebelumnya, berkiprah di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar. Darah segar lainnya berasal dari organisasi kemasyarakatan KNPI Jabar, yaitu Husni Farhan Mubarok.

    Komposisi petahana, orang dalam yang naik tingkat, penyegaran dari lembaga lain dan ‘orang baru’ diharapkan bisa mengatasi tantangan-tantangan Komisi Informasi Jabar yang ada di depan mata.

    Menjadi Badan Publik Teladan

    Meskipun Komisi Informasi Jabar mempunyai kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Badan Publik di Jabar, yang agak luput dari perhatian yaitu Komisi Informasi Jabar juga merupakan Badan Publik itu sendiri. Siapa yang menilai kebadanpublikan Komisi Informasi Jabar? Tidak ada.

    Sebagai otoritas monev penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),  dengan demikian lembaga ini mesti proaktif memberikan teladan sebagai sebuah Badan Publik yang terdepan dalam menerapkan prinsip maximum access limited exemption yang dianut UU KIP No.14/2008.

    Pada praktiknya, keterbukaan dalam penyelesaian sengketa informasi publik tidak sepenuhnya dijalankan. Hal ini terlihat dari publikasi salinan dokumen putusan mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi sengketa informasi di media yang dikuasai Komisi Informasi Jabar. Berdasarkan penelusuran website Komisi Informasi Jabar, putusan-putusan sebelum tahun 2013 banyak yang tidak dipublikasikan. Komisi Informasi Jabar sendiri sudah mulai menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi sejak tahun 2011.

    Data statistik sengketa informasi publik yang dihasilkan Komisi Informasi Jabar sudah dipublikasikan tiap tahunnya mulai tahun 2013. Sayang, tidak tersedia data tahun 2012 dan 2011. Perkembangan teknologi informasi yang mewujud dalam gerakan open data, tidak segera ditangkap oleh lembaga ini.

    Data statistik sengketa informasi publik yang tersedia masih saja dalam format yang sulit untuk diolah kembali karena berbentuk pdf dan bukannya minimal xls atau csv. Data monev terhadap badan publik kabupaten/kota dan badan publik lainnya tidak konsisten proaktif disediakan dan juga masih berformat sama seperti data sengketa informasi publik.

    Selain itu, laporan kegiatan harian setiap komisioner tidak diumumkan sebagai sebuah bentuk transparansi. Pada komisioner jilid dua, hanya terlihat laporan kegiatan harian 1 komisioner saja yang dipublikasikan. Itupun tidak lengkap sejak menjabat tahun 2015. Transparansi jenis ini merupakan salah satu contoh standar tinggi yang seharusnya dipenuhi Komisi Informasi Jabar sebagai badan publik teladan.

    Sebagai wujud laku keteladanan, Komisi Informasi Jabar perlu menjadi pelopor dalam mempraktikkan standar-standar transparansi terbaru, sehingga menginspirasi Badan Publik lain. Dengan menjadi pelopor maka akan menguatkan posisi lembaga ini sebagai penilai lembaga lain.

    Perilaku Etik Komisioner KI Jabar

    Sejak jilid pertama, isu rangkap jabatan selalu mewarnai kiprah komisioner Komisi Informasi Jabar. Dan hal tersebut memuncak pada komisioner jilid dua dengan pengunduran diri salah satu komisioner karena laporan dugaan masih menjalankan praktik sebagai advokat pada saat aktif sebagai komisioner[3].

    Komisioner KI Jabar jilid tiga perlu membuat terobosan dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur yang memungkinkan laporan dugaan pelanggaran etik bisa diproses dengan lebih jernih dan imparsial. Prosedur yang ada sekarang masih memberikan ruang bagi komisioner untuk menilai layak tidaknya sebuah laporan dugaan pelanggaran etik dari masyarakat untuk diteruskan ke sidang etik. Tentu saja hal ini sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan sebagai sesama komisioner.

    Terobosan yang dimaksud adalah pelibatan pihak ekternal yang diketahui umum memiliki standar etik tinggi sejak dari menilai layak tidaknya laporan dugaan pelanggaran etik diproses. Penegakan perilaku etik komisioner merupakan agenda penting untuk menjaga marwah lembaga ini sebagai salah satu anak kandung reformasi di Indonesia yang menghendaki semua pejabat publik bertindak transparan dalam mengelola urusan publik.

    Perilaku Atasan PPID Badan Publik

    Selama masa jabatan komisioner jilid pertama (2011-2015) dan jilid kedua (2015-2019), Komisi Informasi Jabar menaruh perhatian lebih hanya pada kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) saja. Padahal ada satu aktor penting lain yang perlu disorot perilakunya, yaitu Atasan PPID.

    Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan PPID. Di lingkungan 28 pemerintah daerah provinsi dan kabupaten-kota di Jawa Barat, Atasan PPID umumnya adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (kepala dinas/kepala badan) atau Sekretaris Daerah.

    Kewenangan Atasan PPID adalah memutuskan sengketa informasi internal. Selama ini persepsi publik melihat bahwa sengketa informasi publik dimulai ketika masuk di Komisi Informasi. Padahal berdasarkan UU KIP sengketa informasi publik sudah dimulai sejak di Badan Publik yaitu dengan apa yang disebut sebagai proses keberatan atas pelayanan PPID.  Atasan PPID bertugas menangani proses keberatan ini.

    Menurut data sengketa informasi publik Komisi Informasi Jabar dan kajian singkat Perkumpulan Inisiatif[4], pada periode komisioner jilid pertama, lebih dari 50% sengketa informasi publik di Komisi Informasi bersumber dari penolakan Atasan PPID memutuskan sengketa informasi internal. Wujud penolakan tersebut berupa tidak menanggapi keberatan pemohon informasi. Pada periode komisioner jilid kedua, jumlah penolakan Atasan PPID melonjak menjadi di atas 90%.

    Ini merupakan tantangan tersendiri komisioner jilid ketiga karena berbicara soal Atasan PPID itu artinya berurusan dengan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan daerah.

    Kebutuhan Informasi Warga

    Hal lain yang perlu perhatian adalah kebutuhan informasi warga. Berdasarkan data yang diumumkan Komisi Informasi Jabar, jenis informasi yang konsisten paling banyak disengketakan dari tahun 2014-2018 adalah rencana dan laporan realisasi anggaran.

    Ini berarti komisioner jilid pertama dan kedua tidak berhasil menjadikan putusan mediasi dan/ajudikasi non litigasi sebagai umpan balik berarti dan upaya koreksi bagi Badan Publik untuk memperbaiki diri dalam hal pemenuhan dan penghormatan hak atas informasi warga. Komisioner jiid tiga seharusnya tidak mengulang kegagalan komisioner sebelumnya.

    Peran Atasan PPID penting di sini karena dialah yang menjadi salah satu pihak dalam sengketa informasi publik di Komisi Informasi. Atasan PPID mempunyai kekuasaan memerintahkan PPID memenuhi kebutuhan informasi warga yang disengketakan dan sekaligus juga berkuasa memperbaiki sistem penyediaan informasi di Badan Publik yang dipimpinnya untuk mencegah sengketa berulang.

    Gubernur dan  Independensi KIP

    Pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di penghujung tahun 2019, Gubernur Ridwan Kamil menitipkan salah satu aspirasinya kepada komisioner jilid ketiga untuk membina 27 komisi informasi kabupaten/kota di Jabar (Pikiran Rakyat, Jumat 3 jan ’20). Hingga hari ini, hanya terdapat 2 Komisi Informasi Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yaitu Komisi Informasi Kota Cirebon dan Komisi Informasi Kabupaten Cirebon.

    Aspirasi Gubernur tersebut sebaiknya tidak serta merta dipenuhi oleh komisioner. Pasal 24 UU KIP menyebutkan bahwa keberadaan Komisi Informasi Kabupaten/Kota hanya bisa terjadi jika dibutuhkan. UU KIP dan peraturan turunannya belum memberikan definisi yang jelas soal ‘jika dibutuhkan’.

    Dari data sengketa informasi publik yang dipublikasikan Komisi Informasi Jabar, sangat sedikit kabupaten kota di Jabar yang menjadi Termohon yang melebihi 20 kasus/tahun sejak tahun 2013. Bahkan ada kabupaten/kota yang hanya 1 kasus per tahunnya, seperti Kota Sukabumi dan Kota Cimahi pada tahun 2018. Dengan manajemen persidangan yang baik dan pemanfaatan teknologi informasi serta optimalisasi peran proses keberatan di Badan Publik, keberadaan Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum dibutuhkan.

    Walaupun segala hak keuangan komisioner dan operasional sekretariat Komisi Informasi Jabar bersumber dari APBD Provinsi Jabar, diharapkan komisioner jilid ketiga tetap mempertahankan independensi lembaga ini di hadapan kekuasaan eksekutif maupun legislatif provinsi***.


    [1] Terima kasih kepada Dedi Haryadi yang telah memberikan umpan balik dan perbaikan atas tulisan ini.

    [2] Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.722-Diskominfo/2015 tentang Pengangkatan Komisioner pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2015-2019, tertanggal 8 Juli 2015.

    [3] Lihat Pejabat Komisi Informasi Jawa Barat Dilaporkan Melanggar Etika https://independen.id/read/politik/615/pejabat-komisi-informasi-jawa-barat-dilaporkan-melanggar-etika/

    [4] Lihat Banding Internal dan Atasan PPID : Bottle Neck Hak atas Informasi ? http://inisiatif.org/?p=12757

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here