More

    PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Ekstradisi Australia

    ABC AUSTRALIA NETWORK

    11 07 2013 sayeed abbas terdakwa warga afganistan

    Laban Laisila

    - Advertisement -

    Pengadilan Negeri Jakarta selatan membebaskan Sayeed Abbas Azhar (30), warga Afghanistan yang dituduh sebagai penyelundup manusia dan menolak permintaan ekstradisi dari pemerintah Australia.

    Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Pranoto menyebutkan permintaan ekstradisi tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi unsur yang terdapat dalam Undang Undang no 1 tahun 1979 soal ekstradisi dan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Australia.

    Australia memohon ekstradisi terhadap Sayeed Abbas atas 27 dakwaan keterlibatan kejahatan penyelududpan manusia para imigran dari Indonesia ke Australia. Menurut Majelis Hakim, kejahatan yang dilakukan Sayeed Abbas tidak termasuk dalam tindakan pidana yang bisa diekstradisi dari UU dan perjanjian itu.

    Jaksa yang meneruskan permintaan ekstradisi Pemerintah Australia juga tidak menunjukkan bukti ada kebijakan dari Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi atas kejahatan lain, sehingga tuntutan ekstradisi tidak dapat dipenuhi.
    Masih dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan Sayeed tidak terbukti melakukan kejahatan diwilayah hukum dan locus delicti atau berlokasi di negara pemohon ekstradisi.

    “Maka termohon tidak bisa diektsradisi ke negara pemohon dan harus dikeluarkan dari tahanan,” jelas Hakim Ketua Pranoto.
    Usai mendengarkan putusan, ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Virgiliano Nahan menyatakan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan hal lain, seperti Sayeed pernah ditahan atas kasus pelanggran imigrasi dan tuduhan penyelundupan manusia.

    Kata Virgiliano, dalam Undang Undang Ekstradisi juga ada diatur soal kejahatan lain yang bisa diekstradisi. “Dalam pasal 4, bahwa kejahatan yang bisa diekstradisi itu kejahatan yang diekstradisi itu adalah kejahatan yang hukumannya di atas 1 tahun.”

    “Tapi hakim tidak mempertimbangkan pasal itu.”

    Virgiliano juga mengatakan Sayeed Abbas masih bisa diekstradisi atas kebijakan Presiden. Sementara itu, Sayeed Abbas usai putusan hakim menyatakan puas karena tidak diekstradisi. “Saya bukan penyelundup manusia,” katanya.

    Sebelumnya dia pernah dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dengan kasus penyelundupan manusia. Sayeed masuk dalam daftar pengungsi dari UNHCR, badan PBB yang mengurusi imigran dan pengungsi. []

    SUMBER : RADIO AUSTRALIA

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here