More

    Australia Kecewa Dengan Keputusan Malaysia Soal Kasus Sodomi Anwar Ibrahim

    ABC AUSTRALIA NETWORK

    Anwar Ibrahim ditodong wartawan Bandung usai memberikan ceramah umum bertema "Revitalisasi Gerakan Dakwah : Menuju Kebangkitan Islam dan Indonesia" suatu telaah kritis atas pemikiran dan gerakan DR. Ir. Muhammad 'Imaduddin' Abdulrahim (alm) di aula Barat ITB Bandung, Senin (30/01). FOTO : FRINO BARIARCIANUR
    Anwar Ibrahim ditodong wartawan Bandung usai memberikan ceramah umum bertema “Revitalisasi Gerakan Dakwah : Menuju Kebangkitan Islam dan Indonesia” suatu telaah kritis atas pemikiran dan gerakan DR. Ir. Muhammad ‘Imaduddin’ Abdulrahim (alm) di aula Barat ITB Bandung, Senin (30/01/2012). FOTO : FRINO BARIARCIANUR

    Di saat pemerintah Australia menyatakan bahwa keputusan soal Anwar Ibrahim yang dinyatakan bersalah dalam kasus sodomi telah melalui proses yang adil, pemerintah Australia justru mengungkapkan rasa kekecewaannya. Keputusan ini telah dianggap menodai kebebasan berkespresi.

    Australia, lewat pernyataan resmi Menteri Luar Negeri Julie Bishop, menyatakan kekecewaannya dengan keputusan Pengadilan Federal Malaysia soal kasus sodomi yang dituduhkan pada Anwar Ibrahim, pemimpin oposisi Malaysia.

    - Advertisement -

    Pengadilan Federal Malaysia menolak banding yang diajukan Anwar dan memutuskan ia bersalah dalam kasus sodomi, hari Selasa (10/02/2015).

    “Kami sangat prihatin dengan keputusan tersebut dan kami telah menyampaikannya pada Pemerintah Malaysia,” ujar Menlu Australia Julie Bishop dalam pernyataan resminya.

    Padahal, Australia telah menyambut baik pernyataan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tentang moderasi dan toleransi.

    “Sebagai teman Malaysia, Australia mendorong Pemerintah Malaysia untuk mempertimbangkan dampak keputusan tersebut pada penegakkan hak asasi manusia dan secara internasional,” tambah Bishop.

    Pengadilan Federal yang berada di Kuala Lumpur memutuskan Anwar melakukan sodomi dan menjatuhkan hukuman kepadanya, setelah tuduhan yang diterima pengadilan pada tahun 2008.

    Tahun lalu, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa Anwar menyodomi mantan ajudan politisi Mohamad Saiful Bukhari Azlan.

    Sementara itu, Phil Robertson dari Human Rights Watch, yang menyoroti masalah hak asasi manusia mengatakan PM Najib Razak mengorbankan kebebasan demokrasi.

    “Maksud saya, ini menimbulkan beberapa pertanyaan yang sangat, sangat mendasar tentang akan jadi apa Malaysia kedepannya,” kata Robertson.

    Pengacara Anwar Ibrahim mengatakan kalau Anwar akan diisolasi di dalam penjara, seperti sebelumnya.

    “Ia diperbolehkan mendapat kunjungan dari keluarga dan pengacaranya, dan saya duga mereka akan menempatkan pada sel isolasi, tidak berbaur dengan tahanan lainnya seperti sebelumnya, dan hanya bisa ditemui oleh keluarga dan tim pengacara,” ujar Sivarasa Rasiah.

    Menjelang keputusan, Anwar Ibrahim yang kini berusia 67 tahun mengatakan kepada reporter ABC bahwa ia siap dengan apapun keputusan pengadilan.

    “Tentu saja dengan usia dan kondisi fisik saya, tidak ada yang ingin masuk penjara. Tapi saya tidak terpengaruh. Saya siap. Saya harus melanjutkan perjuangan untuk kebebasan dan keadilan,” kata Anwar. []

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here