AUSTRALIA PLUS INDONESIA
Kelompok hak asasi manusia menyambut baik perubahan KUHP Nauru yang mengkriminalkan homoseksualitas dan percobaan bunuh diri, dan mendesak negara-negara Pasifik lainnya untuk mengikutinya.
Human Rigght Watch mendesak negara-negara Pasifik lainnya untuk mengikuti jejak Nauru-nya. mengatasi perjuangan menghadapi populasi yang paling rentan di pulau tersebut, yakni ratusan pengungsi dan pencari suaka yang diasingkan di sana,” tulisnya.
Pemerintah Nauru pekan lalu mengumumkan perubahan KUHP lama yang sudah berusaia satu abad, dengan menyatakan KUHP yang terbaru disusun untuk mencerminkan keadaan modern.
Elaine Pearson dari Human Rights Watch mengatakan sementara perubahan aturan hukum ini merupakan langkah awal yang baik, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengubah perlakuan terhadap pengungsi di Pulau Nauru.
“Apa yang sangat perlu diubah adalah perilaku dan praktek-praktek hukum.. agar jelas kalau ada seorang pria yang berhubungan seksual dengan sesama pria adalah bukan kejahatan, dan orang harus mendapatkan kekebasan untuk mencintai siapa saja yang mereka pilih,” katanya.
“KUHP yang sudah usang ini memiliki ketentuan yang benar-benar perlu dihapus, jadi saya berharap sejumlah negara Pasifik lainnya akan melihat ini sebagai langkah penting dan benar-benar mengambil langkah-langkah untuk memberantas hukuman mati sama sekali, dan mengambil langkah-langkah untuk melegalkan perilaku sesama jenis.”
Dalam sebuah artikel opini di situs SBS, Pearson mengatakan sementara reformasi KUHP di Nauru ini sebuah hal yang positif, namun Pemerintah Nauru dinilai belum melakukan apa-apa untuk mengatasi perjuangan pengungsi.
“Sementara reformasi adalah kabar baik dan membawa hukum Nauru ini sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional, mereka masih melakukan sedikit saja untuk mengatasi perjuangan menghadapi populasi yang paling rentan di pulau tersebut, yakni ratusan pengungsi dan pencari suaka yang diasingkan di sana,” tulisnya. []