More

    Tebing Keraton Disebut Tempat Singgah Burung Dunia

    IMAN HERDIANA

    Tebing Keraton yang berdiri di Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Juanda menjadi salah satu tempat wisata alam andalan Kota Bandung. Kawasan ini juga merupakan zona singgah burung-burung liar dunia.

    Seorang pengunjung berfoto menghadap ke bawah di Bukit Keraton atau yang dikenal juga dengan Bukit Instagram. FOTO : FAUZAN
    Seorang pengunjung berfoto menghadap ke bawah di Bukit Keraton atau yang dikenal juga dengan Bukit Instagram. FOTO : FAUZAN

    “Tebing Keraton menjadi tempat pengamatan burung raptor migran dunia karena kawasan ini sering dihinggapi burung-burung dunia ketika melintas bermigrasi antar-benua, biasanya terjadi pada bulan September,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, melalui siaran pers yang diterima Kabar Kampus, Selasa (08/11/2016).

    - Advertisement -

    Pihaknya sudah meresmikan Tebing Keraton sebagai zona Tahura. Dalam peresmian Mei 2016 lalu, pihaknya menanam pohon dan melepas berbagai jenis burung seperti burung kacamata, tikukur, perenjal, ciblek, dan jalak.

    “Tujuannya melestarikan ekosistem burung yang ada di sekitar Tahura ini,” jelasnya.

    Tahura berada pada ketinggian antara 770 meter di atas permukaan laut (MDPL) sampai 1330 MDPL. Tanah subur Tahura ditumbuhi 2.500 jenis tanaman. Pada 1965, luas taman ini baru 10 ha kemudian saat ini mencapai 590 ha membentang dari kawasan Pakar sampai Maribaya.

    Taman Hutan Raya diresmikan tanggal 23 Agustus 1965 oleh Gubernur Jawa Barat Mashudi. Sejak 2000 hingga kini, Tahura dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat mengacu Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat.

    Hal itu didasarkan lokasi Tahura yang ada pada lintas wilayah kabupaten dan kota, Kabupaten Bandung (Kecamatan Cimenyan), Kabupaten Bandung Barat (Kecamatan Lembang) dan Kota Bandung (Kecamatan Coblong).

    Maka sesuai Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, kewenangan pengelolaannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. []

    - Advertisement -

    1 COMMENT

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here