More

    Perihal Validasi dan Sanggahan, Bukti dan Hoax

    4/

    Sebuah bukti selalu terkait dengan prinsip-prinsip kebenaran di dalam logika. Di dalam sains, juga hukum, pembuktian suatu hipotesis atau argumen diberikan kepada pihak yang membuat pernyataan–sesuai prinsip beban pembuktian atau “the burden of proof”. Sampai saat ini ada empat jenis pembuktian berdasarkan prinsip kebenaran (kriteria kebenaran) yang lazim digunakan di dalam sains maupun hukum (saya urutkan berdasarkan hirarki atau urutan tingkat kebenaran), yaitu:

    1. Prinsip korespondensi. Di dalam prinsip ini proposisi mesti berhubungan (bersesuaian) dengan fakta-fakta material di dalam realitas. Pembuktian jenis ini disebut pembuktian material.

    - Advertisement -

    2. Prinsip koherensi. Di dalam prinsip ini proposisi mesti berhubungan dengan teori-teori yang telah diuji kebenarannya oleh para pakar yang berkompeten di bidangnya dan valid secara argumen berdasarkan hukum-hukum logika. Pembuktian jenis ini disebut pembuktian formal.

    3. Prinsip pragmatis. Di dalam prinsip ini proposisi mesti disepakati kebenarannya oleh sebanyak mungkin pakar yang berkompeten dan berintegritas di bidangnya setelah proposisi itu diuji berdasarkan prinsip korespondensi dan prinsip koherensi.

    4. Prinsip falsifikasi. Di dalam prinsip ini kebenaran sebuah proposisi akan terus belaku kecuali, jika dan hanya jika, bisa dibuktikan kesalahannya lewat tiga prinsip pembuktian sebelumnya. Prinsip pembuktian ini saya sebut prinsip pembuktian dinamis.

    Contoh perihal pembuktian ilmiah di dalam fisika modern, misalnya, adalah teori relativitas umum Einstein. Pada tahun 1911 Einstein mempublikasikan makalah ilmiahnya yang berjudul, “On the Influence of Gravitation on the Propagation of Light”. Dalam makalah ilmiah setebal sepuluh halaman buku itu, Einstein meramalkan bahwa cahaya dapat dibelokkan oleh medan gravitasi. Namun, baru pada 15 November 1915, di dalam makalah ilmiah yang berjudul “On The General Theory Of Relativity”, Einstein menyelesaikan pembuktian formalnya secara lengkap. Di dalam pembuktian formalnya itu, Einstein berkesimpulan bahwa ruang-waktu bersifat lengkung, artinya kehadiran massa dari suatu benda dapat melengkungkan ruang-waktu di sekitarnya. Misalnya, jika ada cahaya bintang yang melewati sebuah benda masif di langit seperti matahari, maka teori relativitas umum Einstein memprediksi bahwa cahaya bintang itu akan dibelokkan di sekitar matahari. Membeloknya cahaya bintang itu bukan disebabkan oleh gaya gravitasi matahari seperti di dalam teori gravitas Newton, melainkan karena ruang-waktu di sekitar matahari tersebut memang melengkung.

    Pada waktu itu, banyak fisikawan yang menganggap hipotesis relativitas umum Einstein itu hanya sebuah makalah ilmiah tanpa “references”, tanpa “acknowledgement”–sebuah makalah yang seolah nampak sebagai permainan matematika belaka, tanpa bisa dibuktikan dalam kehidupan nyata (pembuktian material sesuai prinsip korespondensi).

    Pembuktian material terhadap teori relativitas umum Einstein baru terwujud ketika Sir Arthur Eddington, fisikawan dan astronom dari Universitas Cambridge, melakukan pengujian berdasarkan prinsip korespondensi terhadap teori relativitas umum Einstein pada tahun 1919. Eddington berkeyakinan bahwa setiap teori ilmiah yang diajukan harus dapat dibuktikan di dunia nyata. Untuk itu Eddington melakukan ekspedisi ke daerah Principe, Afrika, satu tempat yang dianggap terbaik untuk mengamati secara langsung gerhana matahari total pada masa itu. Hasilnya, Eddington mendapatkan bukti material bahwa cahaya bintang memang dibelokkan di sekitar matahari sesuai prediksi teori relativitas umum Einstein. Dan bukti yang ditemukan oleh Eddington itu merupakan bukti material dari teori relativitas umum yang menyatakan bahwa kelengkungan ruang-waktu empat dimensi disebabkan oleh adanya materi masif seperti matahari.

    Hasil pembuktian material dari Sir Arthur Eddington terhadap teori relativitas umum tersebut kemudian diuji oleh para fisikawan lainnya (pembuktian pragmatis). Dan mereka menemukan hasil yang sama. Maka, setelah melewati pembuktian pragmatis tersebut, teori relativitas umum dari Albert Einstein baru diakui sebagai teori ilmiah di dalam sains fisika. Hingga saat ini teori relativitas umum Einstein masuk menjadi salah satu teori fisika yang dipelajari secara resmi pada universitas-universitas di seluruh dunia.

    Meski demikian, teori relativitas umum Einstein bukanlah teori absolut tentang gravitasi. Sebab, berdasarkan prinsip falsifikasi, teori relativitas umum hanya berlaku sebagai kebenaran ilmiah sejauh belum ada yang bisa membuktikan kesalahannya (prinsip pembuktian dinamis).

    Jadi, bicara perihal bukti dan pembuktian di dalam sains itu bukanlah perkara mudah, bukan perkara suka-suka, sebab perihal tersebut adalah pondasi di dalam sistem ilmiah. Begitu pula menurut saya dalam soal hukum. Anda tidak bisa menuduh orang secara sembarangan telah melakukan pelanggaran moral dan atau tindak kejahatan tertentu tanpa bukti. Bila Anda menuduh orang tanpa bukti (berdasarkan prinsip-prinsip pembuktian di atas), maka Anda dapat diduga telah melakukan tindakan tak bermoral atau kejahatan, seperti memfitnah orang lain, yang memiliki konskuensi hukum. Bergosip juga kebanyakan adalah sebuah tindakan bergunjing yang tak berdasarkan bukti dan cenderung pada fitnah. Jadi, jika ada seseorang yang mengklaim dirinya budayawan atau ilmuwan atau sastrawan tetapi sering memfitnah dan bergosip (baik di medsos maupun dunia nyata), maka besar kemungkinan ia adalah seorang “immoral”. Fitnah dan gosip dan hoax bukanlah argumen logis.

    Bersambung ke halaman selanjutnya –>

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here