Oleh: Randi Aprialdi

Dua dugaan kasus pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian publik. Kasus tersebut terjadi di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta dan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.
Meski merupakan peristiwa yang berbeda, keduanya memunculkan sorotan terhadap mekanisme penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus serta perlindungan bagi korban. Di Universitas Ahmad Dahlan, dugaan pelecehan seksual melibatkan seorang mahasiswa yang tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Sementara di Universitas Sumatera Utara, dugaan pelecehan dilakukan oleh dua mahasiswa dari fakultas berbeda dengan korban yang disebut mencapai puluhan orang.
Dugaan Pelecehan Saat KKN di UAD
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD melalui akun Instagram resminya, dugaan pelecehan seksual terjadi pada Mei 2026 saat pelaksanaan KKN. Seorang mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi yang berada dalam kelompok KKN yang sama.
Selain dugaan tindakan tersebut, terduga pelaku juga disebut menceritakan pengalaman yang dialami korban kepada sejumlah orang. “Terduga pelaku juga disebut menceritakan kejadian yang dialami korban kepada sejumlah orang. Tindakan tersebut diduga tidak hanya memperburuk dampak psikologis yang dialami korban, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat korban,” tulis unggahan akun Instagram BEM FH UAD.
Menurut keterangan yang disampaikan, kedua korban telah melaporkan dugaan tersebut melalui mekanisme internal kampus kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Namun, korban menilai penanganan yang dilakukan belum memberikan tindakan maupun sanksi tegas terhadap terduga pelaku.
Merasa belum memperoleh penyelesaian yang memberikan rasa keadilan, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan pendampingan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Adilah Noto Nagoro. Dalam pernyataan yang sama, BEM Fakultas Hukum UAD menyebut penyelesaian perkara sempat diarahkan melalui mediasi tertutup.
Korban mengaku disarankan untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan bahkan sempat dituduh melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku. BEM FH UAD menilai dugaan pelecehan yang terjadi berulang selama kegiatan KKN telah menimbulkan trauma psikologis bagi korban.
Selain mendukung proses hukum yang sedang berjalan, mereka juga meminta pihak universitas mengambil tindakan disiplin apabila dugaan pelanggaran terbukti. “Kami berharap UAD sebagai instansi pendidikan harus melakukan tindakan memutus hubungan kemahasiswaan terhaap pelaku pelecehan seksual. Langkah tersebut dipandang penting untuk memberikan perlindungan kepada civitas akademika, mencegah terulangnya kejadian serupa, serta memastikan lingkungan kampus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual,” tutup pernyataan tersebut.
Dugaan Pelecehan di USU, Korban Disebut Capai Puluhan Orang
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






