Makkah Bukan Milik Satu Kepentingan Politik
Perhatian khusus diberikan Nur Ihsan terhadap narasi yang membawa nama Makkah dan tanah suci ke dalam konflik.
Baginya, Makkah dan Madinah adalah milik seluruh umat Islam, dengan kedudukan yang jauh melampaui batas negara dan kepentingan politik pihak mana pun. Karena itu, tidak ada pihak yang layak memonopoli kesucian keduanya, baik pemerintah, kelompok bersenjata, maupun pihak lain yang sedang bertikai. Setiap informasi mengenai ancaman terhadap tempat suci harus mendapatkan perhatian serius sekaligus diverifikasi secara cermat, dari mana pun datangnya.
“Kalau benar ada serangan yang mengancam keselamatan Makkah, para jamaah, atau masyarakat sipil, dari pihak mana pun, tentu harus ditolak dan dikutuk. Tetapi justru karena yang dibicarakan adalah tanah suci, kita harus semakin berhati-hati terhadap setiap informasi yang beredar, siapa pun yang menyampaikannya,” katanya.
Ia mengingatkan prinsip tabayyun sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Bagi Nur Ihsan, tabayyun bukan sekadar etika menerima berita. Dalam konflik bersenjata, tabayyun merupakan bagian dari tanggung jawab moral karena sebuah informasi dapat memengaruhi persepsi jutaan orang dan memperluas permusuhan.
“Kesucian Makkah dan Madinah jangan sampai dijadikan bahan bakar propaganda oleh pihak mana pun. Kita harus menghormati tanah suci sekaligus menjaga kejernihan informasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Membela Yaman Tidak Berarti Membenarkan Houthi
Nur Ihsan juga menekankan pentingnya membedakan solidaritas kemanusiaan dengan dukungan politik kepada aktor tertentu.
Membela rakyat Yaman, katanya, tidak berarti membenarkan seluruh tindakan kelompok Houthi. Demikian pula kritik terhadap Houthi tidak otomatis berarti pembenaran terhadap seluruh tindakan Arab Saudi atau kelompok lain yang terlibat dalam konflik.
“Prinsipnya harus konsisten. Serangan terhadap warga sipil harus ditolak, penghancuran fasilitas sipil harus ditolak, dan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan harus ditolak siapa pun pelakunya,” katanya.
Catatan lembaga pemantau hak asasi manusia menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar teori. Human Rights Watch pada Agustus 2026 melaporkan bahwa berbagai pihak dalam konflik Yaman melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum humaniter internasional. Menurut laporan tersebut, Houthi dituduh melakukan serangan terhadap kapal sipil di Laut Merah, Teluk Aden dan Selat Bab al-Mandab, sementara koalisi yang dipimpin Saudi dan pemerintah Yaman juga diduga melakukan serangan terhadap objek sipil di wilayah yang dikuasai Houthi.
Dengan demikian, penderitaan warga sipil tidak semestinya dipilah berdasarkan siapa yang dianggap “kawan” atau “lawan”.
“Kalau korban sipil terjadi, korban tetaplah korban. Keadilan tidak boleh bergantung pada bendera yang berada di belakang pelakunya,” kata Nur Ihsan.
Politik Keislaman dan Ujian Keadilan
Bersambung ke halaman selanjutnya –>






