More

    Kasus Rasyid dan Hakim yang Tak Berdaulat

    Ahmad Fauzan Sazli

    08 05 2013 Prof Sulis
    Prof. Sulistianto Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum UI.

    BANDUNG, KabarKampus – Hukum adalah persoalan siapa yang menafsirkan dan untuk kepentingan siapa. Antara orang yang tidak mampu, tentunya akan ditafsirkan berbeda dengan orang mampu.

    Hal itu disampaikan Prof. Sulistiowati Irianto, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia saat ditemui KabarKampus di kampus ITB Bandung, Rabu, (08/05/2013).

    - Advertisement -

    Menurutnya, seperti kasus Rasyid Rajasa, putra Hatta Rajasa yang tentu berbeda tafsirnya dengan orang yang tidak mampu. Padahal seharusnya hukum itu harus konsisten, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum.

    Prof Sulis menjelaskan, bahwa hal terjadi karena hakim di Indonesia mempunyai problem sendiri. Mereka itu tidak  menikmati  apa yang disebut kemandirian dan kedaulatan hakim.

    ( Baca juga : Mencari Keadilan di Jalan Raya Indonesia )

    “Kemandirian dan kedualatan hakim itu lebih diletakkan ke intitusi mereka,” kata Prof Sulis.

    Karena itulah hakim lebih takut dimutasi atau dipromosikan ke daerah yang mereka anggap sebagai penghukuman. Sehingga mereka tidak berani mengambil terobosoan dan hanya bisa mengambil prosedur formalitas.

    Selain itu, faktor lain adalah karena hakim tidak dapat terlindungi dengan alasan uang negara tidak cukup. Dimana ketika hakim menghadapi perkara berat mereka bisa mendapat ancaman dari pihak lain.

    Penyebab lain, menurut Prof Sulis, adalah karena dalam pembuatan hukum itu sendiri ada bargaining politik. Mereka yang memiliki uang banyak dan suaranya banyak, bisa membuat hukum. “Dalam pembuatan hukumnya saja seperti itu apalagi penerapannya,” ungkap Prof Sulis.

    Menurutnya, hal itu membuat tafsir hukum lebih pada bobot politiknya dari pada kesamaan hak dimata hukum.  Bila hukum ditafsirkan seperti ini, maka Indonesia tidak akan mempunyai pembelajaran hukum yang lebih baik ke depan. “Pencuri sandal gampang ditangkap namun koruptor harus dibuktikan sedemikian rupa,” terang Prof Sulis.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here