More

    IBI Tak Tau Kasus Lulusan D-IV Kebidanan Unas

    Ahmad Fauzan Sazl

    JAKARTA, KabarKampus – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) tak tau menau terkait kasus alumni D-IV Universitas Nasional (Unas) yang tidak bisa menjadi Bidan karena masalah Ijazah. Menurut IBI, bukan wewenang mereka merekomendasikan, mengakui dan tidak mengakui ijazah lulusan Kebidanan.

    “IBI tidak dalam kapasitas merekomendasikan atau tidak lulusan Kebidanan untuk menempuh pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR),” kata Dra. Jumiarni Ilyas, M.Kes, Ketua II IBI kepada KabarKampus di kantornya, Senin, (22/04/2013).

    - Advertisement -

    Menurutnya, IBI hanya mempunyai peran mengurus anggota IBI, meningkatkan mutu pelayanan, serta  membuat praktek bidan menjadi lebih baik. Sementara untuk urusan pendidikan hanya sebatas merancang standar pendidikan bidan. Dan untuk regulasinya adalah urusan pemerintah.

    “Untuk uji kompetensi pembuatan STR adalah wewenang Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagai lembaga penjamin mutu tenaga kesehatan,” jelas Jumiarni.

    Jumiarni mengungkapkan, saat ini semua tenaga kesehatan harus memiliki STR yang dikeluarkan oleh MTKI. Dan uji kompetensi itu baru akan diadakan tahun ini, yakni pada bulan Agustus 2013.

    Menurutnya, saat ini sistem pendidikan kebidanan secara keseluruhan masih ditata. Seperti standar melanjutkan D-IV untuk menjadi tenaga pendidik, haruslah lulusan D3 dengan masa kerja dua tahun. “Sementara untuk D-IV reguler atau dari SMA langsung D-IV masih dirumuskan,” jelas Jumiarni.

    Sebelumnya mahasiswa dan alumni D-IV Kebidanan Unas (reguler) mengatakan bahwa IBI tidak merekomendasikan lulusan D-IV Kebidanan Unas untuk menempuh Uji Kompetensi STR. Hal tersebut disampaikan mereka dalam aksi di menuntut pihak kampus Unas untuk memfasilitasi STR alumni Kebidanan Unas, Senin, (22/04/2013).[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here